Prabowo Copot Sekda Aceh
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026, yang ditetapkan pada 21 Agustus 2026. Pemberhentian ini disampaikan secara resmi kepada Gubernur Aceh melalui surat Kementerian Sekretaris Negara RI bertanggal 22 Agustus 2026. Dalam keputusan tersebut, M. Nasir yang saat ini memegang jabatan Pembina Utama Muda (IV/c) dihentikan dengan hormat, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, membenarkan keputusan ini setelah mengonfirmasi langsung kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Nurlis menyatakan bahwa Gubernur Aceh menjelaskan pemberhentian ini hanya sebagai bentuk penyegaran kepemimpinan dan tidak ada masalah atau konflik yang melatarbelakangi keputusan ini. Menurut Nurlis, M. Nasir telah menjalankan tugasnya dengan baik selama menjadi Sekda Aceh. Terkait pengganti M. Nasir, Nurlis menyampaikan bahwa nama pengganti sudah ada dari sisi Gubernur Aceh, namun belum dapat disampaikan secara resmi pada hari Minggu (23/8) yang lalu. Gubernur Aceh berencana mengumumkan nama pengganti M. Nasir secara lebih lanjut di kemudian hari.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 18.07
M Nasir Dicopot dari Jabatan Sekda Aceh
Berita terkait
Prabowo Panggil Panglima TNI-Kepala Staf, Bahas Karhutla Kalimantan-Gempa NTT
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 00.25
Prabowo Panggil Menhan hingga Panglima TNI ke Hambalang, Ini yang Dibahas
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 00.20
Prabowo Pernah Janji Mundur di 2029 Kalau 'Kecewa pada Diri Sendiri', Ini Kutipannya
Warta Ekonomi · 23 Agustus 2026 pukul 21.00
Budi Arie:Kalau Berantas Korupsi, Harus Disapu dari Pusat Kekuasaan
CNN Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 20.30