Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Copot Sekda Aceh

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026, yang ditetapkan pada 21 Agustus 2026. Pemberhentian ini disampaikan secara resmi kepada Gubernur Aceh melalui surat Kementerian Sekretaris Negara RI bertanggal 22 Agustus 2026. Dalam keputusan tersebut, M. Nasir yang saat ini memegang jabatan Pembina Utama Muda (IV/c) dihentikan dengan hormat, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, membenarkan keputusan ini setelah mengonfirmasi langsung kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Nurlis menyatakan bahwa Gubernur Aceh menjelaskan pemberhentian ini hanya sebagai bentuk penyegaran kepemimpinan dan tidak ada masalah atau konflik yang melatarbelakangi keputusan ini. Menurut Nurlis, M. Nasir telah menjalankan tugasnya dengan baik selama menjadi Sekda Aceh. Terkait pengganti M. Nasir, Nurlis menyampaikan bahwa nama pengganti sudah ada dari sisi Gubernur Aceh, namun belum dapat disampaikan secara resmi pada hari Minggu (23/8) yang lalu. Gubernur Aceh berencana mengumumkan nama pengganti M. Nasir secara lebih lanjut di kemudian hari.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait