Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Minta Pelaku Kebakaran Hutan Dijerat Pidana Terorisme Ekologi

Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk kemungkinan menggolongkan tindakan tersebut sebagai 'terorisme ekologi'. Hal ini disampaikan saat memimpin rapat terbatas terkait penanganan bencana di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (16/9/2026). Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum untuk mengkaji ketentuan sanksi, sekaligus melibatkan DPR RI untuk perubahan undang-undang agar hukumannya lebih tegas. Ia menyoroti dampak karhutla tidak hanya dirasakan di dalam negeri, tetapi juga berpotensi mengganggu negara tetangga. Pemerintah, kata dia, telah bekerja maksimal dalam mitigasi dan tidak ingin kebakaran hutan di Indonesia merepotkan negara lain. Selain sanksi hukum, Prabowo memerintahkan pencabutan peraturan daerah yang masih mengizinkan pembakaran lahan. Ia juga membuka kemungkinan perubahan undang-undang nasional agar larangan pembakaran lahan lebih kuat. Prabowo menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun, termasuk 'kearifan lokal'. Pemerintah siap memberikan alternatif pembukaan lahan yang tidak melibatkan pembakaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait