Prabowo Larang Keras Pembakaran Hutan dan Lahan!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Dalam rapat virtual dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (16/9/2026), ia menyatakan larangan keras pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apapun. Prabowo juga melarang adanya peraturan daerah yang mengatur pembukaan lahan melalui pembakaran, serta menuntut penindakan terhadap pihak yang terlibat atau lalai mencegahnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan lebih dari 95 korporasi telah melanggar terkait karhutla, meskipun identitas perusahaan tidak diungkapkan. Pemerintah juga diminta memperkuat pencegahan melalui pengolahan lahan tanpa bakar, serta menyediakan peralatan dan pendampingan bagi masyarakat.
Rapat tersebut juga membahas penanganan bencana lain, termasuk kecelakaan kapal KMP Virgo Transport 8 di Laut Jawa, pencarian orang hilang di Selat Sunda, dan penanganan pascagempa di Nusa Tenggara Timur (NTT). Prabowo meminta pencarian korban dioptimalkan, hak keluarga korban dipenuhi, investigasi dilakukan secara mendalam, dan pemulihan pascagempa dipercepat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 22.30
Prabowo Minta Pelaku Kebakaran Hutan Dijerat Pidana Terorisme Ekologi
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 18.20
Menhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 15.59
Kemenhut Usut 46 Terduga Pelaku Karhutla, 2 Perkara Siap Disidang
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 13.21
Kemenhut Usut 46 Kasus Karhutla, 15 Libatkan Korporasi
Berita terkait
Prabowo Akui Penanganan Karhutla Masih Ada Keterlambatan
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 18.15
Tiba di Palembang, Prabowo Langsung Gelar Rapat Tangani Karhutla
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 14.00
Kapolda Riau Lapor Karhutla ke Prabowo: 36 Pembakar Lahan Ditindak di 2026
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 13.47
Prabowo Perintahkan Pelaku Karhutla Ditindak Tegas, Individu dan Korporasi Tak Luput
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 09.15