Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Praktisi Hukum Nilai UU Keuangan Negara Perlu Direvisi, Ini Sebabnya

Praktisi hukum Handrias Haryotomo menilai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara perlu direvisi untuk menyempurnakan norma yang ada. Perbaikan difokuskan pada penyesuaian konsepsi dasar keuangan negara tanpa harus membongkar seluruh struktur aturan yang telah berlaku.

Kritik utama terletak pada ketidakjelasan definisi istilah, khususnya perbedaan antara 'kerugian negara' dan 'kerugian keuangan negara'. Saat ini, UU Keuangan Negara tidak mendefinisikan keduanya, sementara UU Nomor 1 Tahun 2004 hanya mengatur definisi kerugian negara tanpa menjelaskan kerugian keuangan negara.

Berita terkait