Praktisi Hukum Nilai UU Keuangan Negara Perlu Direvisi, Ini Sebabnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Praktisi hukum Handrias Haryotomo menilai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara perlu direvisi untuk menyempurnakan norma yang ada. Perbaikan difokuskan pada penyesuaian konsepsi dasar keuangan negara tanpa harus membongkar seluruh struktur aturan yang telah berlaku.
Kritik utama terletak pada ketidakjelasan definisi istilah, khususnya perbedaan antara 'kerugian negara' dan 'kerugian keuangan negara'. Saat ini, UU Keuangan Negara tidak mendefinisikan keduanya, sementara UU Nomor 1 Tahun 2004 hanya mengatur definisi kerugian negara tanpa menjelaskan kerugian keuangan negara.
Bagikan
Berita terkait
Relevansi Kerugian Keuangan Negara Sebagai Unsur Tipikor
SINDOnews · 12 September 2026 pukul 21.07
Revisi UU Pemerintahan Aceh Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 18.30
Kubu Yaqut Minta Kerugian Negara dalam Perkara Kuota Haji Harus Dibuktikan
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 05.22
Ditjenpas Bentuk Tim Usut Temuan Ombudsman soal Hunian Mewah di Lapas Cibinong
kumparan · 23 September 2026 pukul 23.36