Kubu Yaqut Minta Kerugian Negara dalam Perkara Kuota Haji Harus Dibuktikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Penasihat Hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa pembagian tambahan 20.000 kuota haji pada 2024 tidak dapat langsung dikaitkan dengan dugaan korupsi. Mereka menekankan bahwa perbedaan pembagian kuota antara jemaah haji reguler dan haji khusus bukanlah bukti otomatis adanya tindak pidana korupsi.
Tim hukum meminta agar kebijakan tersebut dilihat secara menyeluruh, mulai dari dasar kewenangan, kondisi penyelenggaraan haji, tujuan kebijakan, hingga dampak yang ditimbulkan. Mereka juga menegaskan bahwa dugaan kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata atau 'actual loss'.
Dalam keterangan tertulisnya, Tim Penasihat Hukum Yaqut menyebutkan beberapa hal yang harus dijelaskan dalam persidangan, antara lain: keuangan negara yang disebut berkurang, besaran kerugian, metode penghitungannya, hubungan sebab-akibat dengan perbuatan yang diduga, serta pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kebijakan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.51
KPK Minta Publik Ikut Pantau Sidang Perdana Eks Menag Yaqut 11 Agustus
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 21.18
KPK Duga Kerugian Negara terkait Pengadaan Iklan BJB Rp223 M
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 20.04
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 16.18
Praperadilan Kasus Korupsi Haji Ketum Kesthuri Ditolak, KPK Buka Suara
Berita terkait
Kata-kata Eks Menag Yaqut Usai Perlawanan Kandas di Putusan Sela Hakim
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 12.24
KPK Jawab Tantangan Kubu Yaqut soal Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.41
Yaqut Cholil Qoumas Minta Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Dibuka
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 22.42
Pengacara Yaqut Ungkap Skema Kuota Haji 50:50 Dibahas usai Arahan Jokowi
JawaPos · 24 September 2026 pukul 21.00