Kubu Yaqut Minta Kerugian Negara dalam Perkara Kuota Haji Harus Dibuktikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Penasihat Hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa pembagian tambahan 20.000 kuota haji pada 2024 tidak dapat langsung dikaitkan dengan dugaan korupsi. Mereka menekankan bahwa perbedaan pembagian kuota antara jemaah haji reguler dan haji khusus bukanlah bukti otomatis adanya tindak pidana korupsi.
Tim hukum meminta agar kebijakan tersebut dilihat secara menyeluruh, mulai dari dasar kewenangan, kondisi penyelenggaraan haji, tujuan kebijakan, hingga dampak yang ditimbulkan. Mereka juga menegaskan bahwa dugaan kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata atau 'actual loss'.
Dalam keterangan tertulisnya, Tim Penasihat Hukum Yaqut menyebutkan beberapa hal yang harus dijelaskan dalam persidangan, antara lain: keuangan negara yang disebut berkurang, besaran kerugian, metode penghitungannya, hubungan sebab-akibat dengan perbuatan yang diduga, serta pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kebijakan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.51
KPK Minta Publik Ikut Pantau Sidang Perdana Eks Menag Yaqut 11 Agustus
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 21.18
KPK Duga Kerugian Negara terkait Pengadaan Iklan BJB Rp223 M
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 20.04
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 16.18
Praperadilan Kasus Korupsi Haji Ketum Kesthuri Ditolak, KPK Buka Suara
Berita terkait
Terungkap Negara Rugi Rp 622 M saat Yaqut Didakwa Kasus Kuota Haji
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 06.30
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Stafsus Yaqut Ishfah Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 M di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.43
Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Yaqut Siapkan Perlawanan
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.39