Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Yaqut Minta Kerugian Negara dalam Perkara Kuota Haji Harus Dibuktikan

Tim Penasihat Hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa pembagian tambahan 20.000 kuota haji pada 2024 tidak dapat langsung dikaitkan dengan dugaan korupsi. Mereka menekankan bahwa perbedaan pembagian kuota antara jemaah haji reguler dan haji khusus bukanlah bukti otomatis adanya tindak pidana korupsi.

Tim hukum meminta agar kebijakan tersebut dilihat secara menyeluruh, mulai dari dasar kewenangan, kondisi penyelenggaraan haji, tujuan kebijakan, hingga dampak yang ditimbulkan. Mereka juga menegaskan bahwa dugaan kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata atau 'actual loss'.

Dalam keterangan tertulisnya, Tim Penasihat Hukum Yaqut menyebutkan beberapa hal yang harus dijelaskan dalam persidangan, antara lain: keuangan negara yang disebut berkurang, besaran kerugian, metode penghitungannya, hubungan sebab-akibat dengan perbuatan yang diduga, serta pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kebijakan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait