Praktisi Hukum Optimistis Gugatan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Ditolak PTUN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gugatan terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurut Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan, penggugat hanya dapat memenangkan gugatan jika mampu membuktikan adanya cacat hukum konkret dalam penerbitan suket. Cacat yang dimaksud meliputi cacat kewenangan, prosedur, atau substansi keputusan administrasi. PTUN bertugas menguji legalitas keputusan administrasi berdasarkan kewenangan pejabat, prosedur penerbitan, dan substansi keputusan, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU Peradilan Tata Usaha Negara. Gugatan yang didasarkan pada polemik atau opini publik tanpa bukti konkret diharapkan tidak akan diterima.
Bagikan
Berita terkait
Kader PDIP Minta Negara Buka Ijazah Gibran: Siapa yang Tanggung Jawab Terbitkan Penyetaraannya?
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 12.55
PSI: Gibran Memang Anak Jokowi, tapi Urusan Pencalonan Ada di Tangan Parpol
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 16.55
Denny Indrayana Getol Cari Ijazah Gibran, Eks Kader PSI: Tujuan Akhirnya Adalah...
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 10.15
Pakar Sebut Gibran Tak Bisa Dimakzulkan Cuma Karena Ijazah, 4 Hal Ini Harus Dibuktikan
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 09.55