Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praktisi Hukum Optimistis Gugatan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Ditolak PTUN

Gugatan terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurut Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan, penggugat hanya dapat memenangkan gugatan jika mampu membuktikan adanya cacat hukum konkret dalam penerbitan suket. Cacat yang dimaksud meliputi cacat kewenangan, prosedur, atau substansi keputusan administrasi. PTUN bertugas menguji legalitas keputusan administrasi berdasarkan kewenangan pejabat, prosedur penerbitan, dan substansi keputusan, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU Peradilan Tata Usaha Negara. Gugatan yang didasarkan pada polemik atau opini publik tanpa bukti konkret diharapkan tidak akan diterima.

Berita terkait