Pramono Buka Suara soal Temuan Botol Miras dan Pungli di Kalijodo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9350075/original/030464600_1789556851-IMG_4621.jpg)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan penertiban segera di kawasan Kalijodo, Jakarta Barat, setelah video viral menunjukkan penemuan botol minuman keras (miras) dan praktik pungli Rp 10.000 kepada pengunjung. Pramono meminta Dinas Pertamanan dan Satpol PP melakukan penertiban terhadap praktik tidak resmi tersebut. Menurutnya, temuan botol miras mengindikasikan penyalahgunaan fungsi lahan parkir atau taman di kawasan tersebut. Selain penertiban, Pramono juga menyuruh renovasi menyeluruh Kalijodo yang ia anggap sebagai warisan kebijakan era Ahok yang perlu dilestarikan dan diperbaiki. Ia berharap penataan kembali kawasan dapat memulihkan fungsi ruang publik dan fasilitas yang rusak. Akun Instagram @ijoeel merekam kondisi terkini dengan video sekitar satu menit, menampilkan sejumlah botol minuman keras dan dua orang duduk di bawah tenda merah yang mengelola tiket parkir Rp 10.000.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 17 September 2026 pukul 12.46
Viral Botol Miras dan Pungli di Kalijodo, Pramono Perintahkan Segera Tertibkan
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 12.17
Temuan Botol Miras dan Parkir Liar Rp10 Ribu di Kalijodo, Pramono: Kita Tertibkan
Detik.com · 18 September 2026 pukul 06.57
Heboh Botol Miras dan Pungli Parkir di Kalijodo
kumparan · 17 September 2026 pukul 16.23
Ada Botol Miras hingga Pungli Rp 10 Ribu di Kalijodo, Pramono Minta Ditertibkan
Berita terkait
Viral Tindakan Pungli dan Temuan Botol Miras di Taman Kalijodo, Pramono Siapkan Renovasi
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 12.03
Pramono Bertolak ke New York, Hadiri U20 dan Bertemu Wali Kota Zohran Mamdani
Detik.com · 18 September 2026 pukul 07.59
Jerat Pungli dan Miras di Kalijodo
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 07.23
Jakarta Terancam Krisis Air, Pramono Siap Olah Air Laut Jadi Air Bersih Asal Giant Sea Wall Jalan
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 19.49