Pramono Pastikan Pendidikan Jadi Prioritas, Ini Sederet Programnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9327697/original/096687000_1787120313-email-attachment_2026_08_19_deviraprastiwi-at-klyid_pramono-ungkap-sulitnya-modifikasi-cuaca-di-jakarta-saat-musim-kemarau_IMG_3192.jpeg)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmen pemerintahnya untuk menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama, khusunya bagi warga yang tidak mampu. Salah satu bentuk dukungan adalah melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP), yang saat ini tengah disambut oleh 707.420 siswa. Selain itu, tersedia pula Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang ditujukan bagi mahasiswa jenjang S1, S2, dan S3. Pramono juga menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah memberikan gratis sekolah kepada seluruh sekolah negeri serta 155 sekolah swasta, termasuk sekolah keagamaan seperti pesantren. Menurutnya, pendidikan menjadi modal penting bagi keluarga tidak mampu untuk merubah nasib mereka. Pramono mengapresiasi dukungan DPRD Provinsi Jakarta terhadap kebijakan pendidikan ini. Program lain yang ditawarkan adalah Pemutihan Ijazah, yang membantu warga tidak mampu yang tidak dapat mengambil ijazah akibat kendala biaya. Program ini hanya tersedia di DKI Jakarta dan ditujukan khusus bagi keluarga yang benar-benar tidak mampu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 14.22
Pramono Tegaskan LPDP Jakarta Tetap Jalan, Sekolah Rusak Dibiayai dari KLB
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.51
Pramono Pakai Dana KLB Perbaiki Sekolah Rusak: LPDP Tetap Akan Dijalankan
Berita terkait
KJP Plus Tahap 2 Cair, Ada Temuan Soal Mobil dan Rumah Rp 1 Miliar
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 22.49
Pemprov DKI Tetapkan 661.209 Penerima KJP Tahap 2, Siapkan Anggaran Rp 1,5 T
Detik.com · 4 September 2026 pukul 18.27
Jakarta Disebut Kekurangan Guru, Pramono Anung Santai: Tak Masalah, Pasti Ada Cadangannya!
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 06.22
Soal Desil KJP dan KJMU, Pramono Anung Sebut DKI Jakarta Siapkan Regulasi Khusus
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 14.35