Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pramono Sebut Pengendalian Polusi Udara tak Cukup Revisi Perda

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa pengendalian polusi udara di Ibu Kota tidak cukup hanya dilakukan melalui revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Menurutnya, masalah utama terletak pada koordinasi pengendalian sumber emisi di kawasan aglomerasi Jakarta secara keseluruhan, bukan hanya pada wilayah administratif DKI Jakarta.

Pramono menyoroti bahwa industri di wilayah penyangga yang masih menggunakan batu bara sebagai sumber energi menjadi salah satu kontributor utama polusi udara. Ia menekankan bahwa kebijakan seperti pengembangan kendaraan listrik dan peningkatan transportasi umum di dalam Jakarta tidak akan optimal jika emisi dari daerah suburban tidak dikendalikan.

Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) mendesak revisi perda yang sudah berusia lebih dari dua dekade untuk menyesuaikan dengan dinamika baru, termasuk munculnya sumber emisi dari transportasi, industri, konstruksi, dan aktivitas masyarakat. Pramono mendukung pendekatan terpadu di tingkat aglomerasi, termasuk larangan penggunaan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara di wilayah sekitar Jakarta.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait