Pramono Sebut Pengendalian Polusi Udara tak Cukup Revisi Perda
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa pengendalian polusi udara di Ibu Kota tidak cukup hanya dilakukan melalui revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Menurutnya, masalah utama terletak pada koordinasi pengendalian sumber emisi di kawasan aglomerasi Jakarta secara keseluruhan, bukan hanya pada wilayah administratif DKI Jakarta.
Pramono menyoroti bahwa industri di wilayah penyangga yang masih menggunakan batu bara sebagai sumber energi menjadi salah satu kontributor utama polusi udara. Ia menekankan bahwa kebijakan seperti pengembangan kendaraan listrik dan peningkatan transportasi umum di dalam Jakarta tidak akan optimal jika emisi dari daerah suburban tidak dikendalikan.
Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) mendesak revisi perda yang sudah berusia lebih dari dua dekade untuk menyesuaikan dengan dinamika baru, termasuk munculnya sumber emisi dari transportasi, industri, konstruksi, dan aktivitas masyarakat. Pramono mendukung pendekatan terpadu di tingkat aglomerasi, termasuk larangan penggunaan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara di wilayah sekitar Jakarta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 15.05
Pramono Ungkap Kendala Atasi Polusi Udara Jakarta
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 14.48
Soal Polusi Jakarta, Pramono Sentil Industri Batu Bara di Wilayah Penyangga
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 13.43
Pramono Bicara Polusi Udara: Modifikasi Cuaca Terkendala, Damkar Akan Siram Air
Berita terkait
BMKG Ungkap Waktu Musim Hujan Dimulai
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 17.39
42 Juta Penduduk Jabodetabek Butuh Integrasi Transportasi Lintas Wilayah
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 16.53
Kabut Asap Lintas Batas, Sekolah di Sarawak Malaysia Ditutup
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 16.00
Pramono Bantah Jakarta Barat 'Dianaktirikan': Ada Flyover Latumenten hingga MRT
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 15.46