Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Pramono Teken Pergub Penyesuaian Tarif RSUD, Kenaikan Bagi Warga Mampu

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 terkait penyesuaian tarif Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Penyesuaian ini dilakukan karena menurut Pramono, tarif pelayanan kesehatan di RSUD DKI saat ini termasuk yang terendah. Pergub baru ini mencantumkan objek layanan beserta tarif reguler, tarif non-reguler, dan satuan tarifnya.

Pramono menjelaskan bahwa kenaikan tarif ditujukan khusus untuk warga yang mampu. Kelompok rentan seperti difabel, lansia, dan peserta BPJS Kesehatan tetap mendapatkan layanan gratis. Menurutnya, penyesuaian diperlukan agar subsidi tidak disalurkan kepada warga yang sebenarnya mampu membayar.

Selain itu, Pramono menyatakan bahwa sejumlah RSUD di Jakarta kini menyediakan layanan khusus, termasuk layanan VIP. Tanpa penyesuaian tarif, biaya operasional dan pelayanan premium justru akan disubsidi oleh warga yang seharusya tidak perlu dibebani.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait