Pramono Teken Pergub Penyesuaian Tarif RSUD, Kenaikan Bagi Warga Mampu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 terkait penyesuaian tarif Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Penyesuaian ini dilakukan karena menurut Pramono, tarif pelayanan kesehatan di RSUD DKI saat ini termasuk yang terendah. Pergub baru ini mencantumkan objek layanan beserta tarif reguler, tarif non-reguler, dan satuan tarifnya.
Pramono menjelaskan bahwa kenaikan tarif ditujukan khusus untuk warga yang mampu. Kelompok rentan seperti difabel, lansia, dan peserta BPJS Kesehatan tetap mendapatkan layanan gratis. Menurutnya, penyesuaian diperlukan agar subsidi tidak disalurkan kepada warga yang sebenarnya mampu membayar.
Selain itu, Pramono menyatakan bahwa sejumlah RSUD di Jakarta kini menyediakan layanan khusus, termasuk layanan VIP. Tanpa penyesuaian tarif, biaya operasional dan pelayanan premium justru akan disubsidi oleh warga yang seharusya tidak perlu dibebani.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 4 September 2026 pukul 20.05
Pramono Pertimbangkan Usulan Tiket Ragunan Naik Maksimal Jadi Rp10 Ribu
Berita terkait
Pram: 26.247 Penerima KJP Diverifikasi Ulang, Ada yang Punya Mobil-PBB Rp 1 M
kumparan · 4 September 2026 pukul 21.29
Pramono Anung Dorong Jakarta Jadi Pusat Industri Kopi Indonesia di ICX 2026
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 21.29
Ada Temuan Kepemilikan Mobil hingga PBB Rp1 Miliar, 26 Ribu Calon Penerima KJP Diverifikasi Ulang
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 21.20
Pramono Teken Pergub Penyesuaian Tarif RSUD di Jakarta, Ada Kenaikan
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 20.29