Pria di Cimahi Ditangkap Usai Bikin Video AI Prabowo, Begini Modusnya
Liputan6.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317686/original/029664500_1786058619-Pengungkapan_Kasus_Video_AI_Prabowo.jpg)
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap FJ (38) di Cimahi karena membuat dan menyebarkan video AI berisi Presiden Prabowo Subianto yang ditayangkan di TikTok dan Instagram dengan narasi 'Apabila K menjadi presiden maka negara akan kacau'. Kasus dibuka 4 Agustus 2026 setelah laporan MSS pada 3 Agustus 2026. Penyidik memeriksa dua saksi dan empat ahli, menyita iPhone 15 Pro, akun media sosial, dan CPU komputer. Tersangka dijerat dengan UU ITE dan KUHP, ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Bagikan
Berita terkait
Rp700 Ribu per Kg vs Rp34 Ribu: Heboh Upah Kupas Bawang ala Prabowo
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 00.30
Wanita Vokalis Band Dipolisikan Usai Pose 'Gaya Takbir' di Konser Jakut
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.57
Polisi Tahan 2 Orang Terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Ditukar Miras
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 18.05
Bappisus Minta Warga Tak Asal Percaya Info di Medsos, Bicara AI-Deepfake
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 21.06