Pria di Cimahi Ditangkap Usai Bikin Video AI Prabowo, Begini Modusnya
Liputan6.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317686/original/029664500_1786058619-Pengungkapan_Kasus_Video_AI_Prabowo.jpg)
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap FJ (38) di Cimahi karena membuat dan menyebarkan video AI berisi Presiden Prabowo Subianto yang ditayangkan di TikTok dan Instagram dengan narasi 'Apabila K menjadi presiden maka negara akan kacau'. Kasus dibuka 4 Agustus 2026 setelah laporan MSS pada 3 Agustus 2026. Penyidik memeriksa dua saksi dan empat ahli, menyita iPhone 15 Pro, akun media sosial, dan CPU komputer. Tersangka dijerat dengan UU ITE dan KUHP, ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Bagikan
Berita terkait
Siswa di Jaktim Edit Foto Siswi Jadi Vulgar, KPAI Wanti-wanti Hal Ini
Detik.com · 26 September 2026 pukul 07.06
Disorot Media Inggris Soal Pilpres 2029, Dedi Mulyadi Berikan Jawaban Tak Terduga
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 20.45
Viral Video Mesum Sesama Jenis untuk Dijual
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 20.19
Terkuak! Begini Kronologi Pengungkapan Jual Beli Bayi Lintas Provinsi di Bangli
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 18.24