Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pria di Cimahi Ditangkap Usai Bikin Video AI Prabowo, Begini Modusnya

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap FJ (38) di Cimahi karena membuat dan menyebarkan video AI berisi Presiden Prabowo Subianto yang ditayangkan di TikTok dan Instagram dengan narasi 'Apabila K menjadi presiden maka negara akan kacau'. Kasus dibuka 4 Agustus 2026 setelah laporan MSS pada 3 Agustus 2026. Penyidik memeriksa dua saksi dan empat ahli, menyita iPhone 15 Pro, akun media sosial, dan CPU komputer. Tersangka dijerat dengan UU ITE dan KUHP, ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

Berita terkait