Pria di Deli Serdang Bikin Laporan Begal Palsu demi Hindari Cicilan Motor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang pria berinisial CW (27) di Deli Serdang membuat laporan polisi palsu dengan mengaku menjadi korban pembegalan sepeda motor merek Yamaha Aerox. Laporan ini dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Medan Tembung pada Kamis (20/8) di Jalan Haji Hanif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Tujuan utama pelaporan ini adalah untuk menghindari kewajiban membayar cicilan motor yang sebenarnya telah dijual kepada temannya berinisial R seharga Rp 12,3 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian menemukan ketidaksesuaian antara keterangan CW dan fakta di lapangan. Dalam interogasi, CW mengakui bahwa motor tersebut masih dalam pengurusan kredit dan telah dijual kepada R. R juga ditangkap karena menjual kembali sepeda motor tersebut tanpa dokumen lengkap dan mendapatkan komisi sebesar Rp 300 ribu.
CW ditetapkan sebagai tersangka karena membuat laporan palsu terkait pembegalan sepeda motor. Pelaku ini dikenakan Pasal 361 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang keterangan palsu dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Bagikan
Berita terkait
Polres dan DPRD Demak Bangun Empat Sumur Bor untuk Hadapi Kemarau
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 22.45
BNN: Penyergapan Kapal 2,6 Ton Narkoba Cair Selamatkan 14,1 Juta Jiwa
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.00
Polisi Selidiki Kecelakaan Maut Mobil Tabrak Truk di Tol Jagorawi
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 11.24
Usai Paha, Betis Ditemukan di Kali Grogol, Diduga Terkait Kasus Mutilasi Depok
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 17.24