Pria di Deli Serdang Bikin Laporan Begal Palsu demi Hindari Cicilan Motor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang pria berinisial CW (27) di Deli Serdang membuat laporan polisi palsu dengan mengaku menjadi korban pembegalan sepeda motor merek Yamaha Aerox. Laporan ini dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Medan Tembung pada Kamis (20/8) di Jalan Haji Hanif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Tujuan utama pelaporan ini adalah untuk menghindari kewajiban membayar cicilan motor yang sebenarnya telah dijual kepada temannya berinisial R seharga Rp 12,3 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian menemukan ketidaksesuaian antara keterangan CW dan fakta di lapangan. Dalam interogasi, CW mengakui bahwa motor tersebut masih dalam pengurusan kredit dan telah dijual kepada R. R juga ditangkap karena menjual kembali sepeda motor tersebut tanpa dokumen lengkap dan mendapatkan komisi sebesar Rp 300 ribu.
CW ditetapkan sebagai tersangka karena membuat laporan palsu terkait pembegalan sepeda motor. Pelaku ini dikenakan Pasal 361 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang keterangan palsu dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Bagikan
Berita terkait
Pria di Surabaya Curi Motor Warga di Perumahan, tapi Tinggalkan Motor Sendiri
kumparan · 21 September 2026 pukul 20.29
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka dan Ditahan
kumparan · 30 September 2026 pukul 22.24
Busa di Mulut Jenazah Sutrimo Bukan Racun, Tim Ekshumasi Sebut Cairan dari Paru-Paru
JawaPos · 30 September 2026 pukul 20.15
Kodaeral I Tanam Kedelai untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Deli Serdang
kumparan · 30 September 2026 pukul 18.15