Pria di DIY Edarkan Uang Palsu di 3 Kabupaten, Terancam 15 Tahun Bui
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap ER alias Kodok (32) dari Gunungkidul yang mengedarkan uang palsu di tiga kabupaten: Sleman, Bantul, dan Gunungkidul. Kasus pertama terjadi di konter Sleman pada Agustus 2023, ketika korban tidak menyadari uang Rp 500 ribu yang diterima palsu hingga disetorkan ke bank. Penyelidikan menemukan lima lembar uang Rp 100 ribu palsu sebagai bukti. ER mengaku menerima uang palsu dari pelaku lain yang masih diburu. Dari tiga lokasi, total nominal penipuan Rp 4,5 juta dengan modus top up aplikasi. Kapolsek Sleman Kompol Eka Andy Nursanto menyatakan jaringan pelaku mungkin terhubung. ER ditahan di Polres Bantul dan terancam 15 tahun penjara sesuai Pasal 275 KUHP.
Bagikan
Berita terkait
Bawa Kabur PS 4 yang Disewa, Pria Ini Diciduk Polisi
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 23.00
Jadwal Pelayanan SIM Keliling DIY Hari Ini, Senin 14 September 2026
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 09.23
Perusak Palang Kereta di Sleman Ternyata Juga Rusak Bendera di Bantul
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 18.18
Terdampak Pelebaran Jalan Selokan Mataram, Makam Santren Bakal Direlokasi
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 17.25