Pria DPO KDRT Penganiaya Anak Tiri di Pidie Ditangkap Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pelaku J (49 tahun) residivis DPO kasus KDRT dan kekerasan anak ditangkap Polres Pidie di Dusun Setia Tirta, Deli Serdang, pada 31 Agustus 2026. Kejadian terjadi di Kecamatan Indrajaya, Pidie, pada 9 Maret 2025. Ibu korban (ibu rumah tangga) menyerang anak perempuan berusia 15 tahun yang sedang dirawat. Serangan dimulai setelah pelaku menggunakan kunci cadangan masuk rumah dan membekap korban di wajah, mulut, serta memukul dada. Korban berhasil melaporkan kekerasan tersebut kepada tetangga yang kemudian menghubungi polisi. Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan menyatakan pelaku menganiaya korban sebagai ayah tirinyya. Kasus ini ditutup dengan penangkapan residivis yang masuk DPO perkara KDRT dan kekerasan anak sesuai Pasal 44 UU No 23/2004.
Bagikan
Berita terkait
Ayah di Lampung Aniaya Bayinya karena Kesal Menangis Terus: Dibanting-Digigit
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 15.12
Tak Sekali, Pria Bejat di Bogor Tega Cabuli 2 Anak Tirinya Sejak 2025
Detik.com · 5 September 2026 pukul 14.42
Satgas Operasi Damai Cartenz Tangkap DPO Kasus Penembakan di Kabupaten Puncak
JawaPos · 4 September 2026 pukul 13.46
Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Langganan Film, Korban Rugi Belasan Juta
kumparan · 3 September 2026 pukul 18.41