Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Tak Sekali, Pria Bejat di Bogor Tega Cabuli 2 Anak Tirinya Sejak 2025

Polisi Bogor mengungkap kasus pencabulan anak tirinya oleh pria berinisial S (47) di Kecamatan Cibinong. Pelaku mencabuli dua anak korban lebih dari satu kali sejak 2025 di rumah kontrakan. Tersangka ditetapkan dan ditahan, dijerat dengan Pasal 473 ayat 9 dan Pasal 418 ayat 1 KUHP serta UU No. 1 Tahun 2026, terancam hukuman 15 tahun penjara. Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor menekankan pemulihan psikologis korban sebagai prioritas selain penegakan hukum.

Berita terkait