Tak Sekali, Pria Bejat di Bogor Tega Cabuli 2 Anak Tirinya Sejak 2025
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Bogor mengungkap kasus pencabulan anak tirinya oleh pria berinisial S (47) di Kecamatan Cibinong. Pelaku mencabuli dua anak korban lebih dari satu kali sejak 2025 di rumah kontrakan. Tersangka ditetapkan dan ditahan, dijerat dengan Pasal 473 ayat 9 dan Pasal 418 ayat 1 KUHP serta UU No. 1 Tahun 2026, terancam hukuman 15 tahun penjara. Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor menekankan pemulihan psikologis korban sebagai prioritas selain penegakan hukum.
Bagikan
Berita terkait
Bejat! Ayah Tiri Cabuli Anak di Cibinong Bogor, Pelaku Ditangkap
Detik.com · 3 September 2026 pukul 14.42
HUT Ke-81 RI, Polres Bogor Musnahkan Jutaan Butir Obat Keras-Ribuan Botor Miras
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 13.16
Polri telah tetapkan 113 orang sebagai tersangka kasus karhutla
ANTARA News · 5 September 2026 pukul 16.24
Kepergok Hendak Curi Tabung Gas, Maling di Bogor Ditangkap Warga
Detik.com · 5 September 2026 pukul 15.22