Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

'Pria Senter' Pelaku Karhutla Kalteng: Awal Mula hingga Jadi Tersangka

Polresta Palangka Raya menetapkan dua tersangka, A alias Icong ('pria senter') dan W, atas dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Kalibata Ujung, Kota Palangka Raya, pada Senin (17/8) pukul 18.30 WIB. Video viral menunjukkan dua remaja (N dan V) yang berboncengan motor mendatangi kobaran api untuk memadamkan, namun bertemu dengan pria yang memakai senter, memegang rokok, dan membawa mandau. Saat ditanya tentang lokasi api, pria itu membantah tidak ada dan memaksa keduanya pulang. Kedua tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Kapolresta Kombes Deddy Supriadi menyatakan motif pembakaran adalah untuk membuka lahan guna pengembangan. Tag: karhutla, kebakaran hutan, kalimantan tengah, polisi, tersangka"، "tags": ["karhutla", "kebakaran hutan", "kalimantan tengah", "polisi", "tersangka"]

Berita terkait