'Pria Senter' Pelaku Karhutla Kalteng: Awal Mula hingga Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polresta Palangka Raya menetapkan dua tersangka, A alias Icong ('pria senter') dan W, atas dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Kalibata Ujung, Kota Palangka Raya, pada Senin (17/8) pukul 18.30 WIB. Video viral menunjukkan dua remaja (N dan V) yang berboncengan motor mendatangi kobaran api untuk memadamkan, namun bertemu dengan pria yang memakai senter, memegang rokok, dan membawa mandau. Saat ditanya tentang lokasi api, pria itu membantah tidak ada dan memaksa keduanya pulang. Kedua tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Kapolresta Kombes Deddy Supriadi menyatakan motif pembakaran adalah untuk membuka lahan guna pengembangan. Tag: karhutla, kebakaran hutan, kalimantan tengah, polisi, tersangka"، "tags": ["karhutla", "kebakaran hutan", "kalimantan tengah", "polisi", "tersangka"]
Bagikan
Berita terkait
Rugikan Negara Rp 2 Triliun, DPR Minta Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Transfer Pricing
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 14.00
Hukum Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 14.00
Instruksi Tito ke Kepala Daerah: Larang Pembukaan Lahan dengan Cara Pembakaran
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 13.57
Konektivitas Internet di Wilayah NTT Dipastikan tetap Berjalan 100%
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 13.54