Produk Khas Bima Mulai Dipetakan, Gali Potensi Indikasi Geografis dan KI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kanwil Kemenkum NTB mengadakan koordinasi untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Bima, khususnya untuk pelindungan melalui Indikasi Geografis (IG) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Kegiatan ini dilaksanakan di Dinas Pertanian dan Perkebunan Bima pada Kamis (20/8), dihadiri oleh Kadiv Pelayanan Hukum Anna Ernita, Kabid Perkebunan Azhar, perwakilan Dinas Perikanan dan Kelautan, serta Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB.
Beberapa komoditas perkebunan menjadi fokus identifikasi, termasuk kelapa di Kecamatan Parado khususnya Desa Parado Kanca yang diketahui memiliki cita rasa lebih manis. Selain itu, kemiri dan kopi robusta di Kecamatan Wawo dengan areal perkebunan sekitar 500 hektare juga teridentifikasi. Potensi kelapa Parado masih membutuhkan penelitian lebih lanjut untuk membuktikan karakteristik khas dan keterkaitannya dengan faktor geografis.
Dari sektor perikanan dan kelautan, Bandeng Bima yang memiliki karakteristik rasa berbeda dan Garam Bima yang berpotensi menjadi Indikasi Geografis menjadi komoditas yang akan dikaji lebih lanjut. Komoditas-komoditas ini diharapkan dapat memperoleh perlindungan hukum melalui IG atau KIK setelah melalui proses penelitian dan pembuktian.
Bagikan
Berita terkait
Kanwil Kemenkum NTB Memfasilitasi Pembentukan Sentra KI UMMAT Bima, Penting
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 11.10
DJKI dan BNI Fasilitasi 1.000 Pencatatan Hak Cipta Gratis di 33 Provinsi
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 15.42
Tarif Rp 0, Kemenkum Bali Dorong Musisi Daftarkan Hak Cipta
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 20.36
Galeri Sanga Gumi Bali Jadi Etalase Kekayaan Intelektual Komunal Provinsi Bali
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 18.22