Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Prof Didin Ungkap Pesan Founding Fathers soal Pasal 33 UUD 1945

Prof Didin S Damanhuri menjelaskan Pasal 33 UUD 1945 tidak mendikhotomikan antara negara dan pasar, melainkan mengedepankan keseimbangan proporsional. Menurut pemikiran Bung Hatta dan Soemitro Djojohadikusumo, struktur ekonomi yang diinginkan melibatkan tiga pihak: state-corporation (BUMN), swasta, dan koperasi secara konstitusional. Asprindo menyoroti perdebatan soal kecenderungan sistem ekonomi berdasarkan Pasal 33 ke arah kapitalisme atau sosialisme.

Berita terkait