Prof Didin Ungkap Pesan Founding Fathers soal Pasal 33 UUD 1945
SINDOnews± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Prof Didin S Damanhuri menjelaskan Pasal 33 UUD 1945 tidak mendikhotomikan antara negara dan pasar, melainkan mengedepankan keseimbangan proporsional. Menurut pemikiran Bung Hatta dan Soemitro Djojohadikusumo, struktur ekonomi yang diinginkan melibatkan tiga pihak: state-corporation (BUMN), swasta, dan koperasi secara konstitusional. Asprindo menyoroti perdebatan soal kecenderungan sistem ekonomi berdasarkan Pasal 33 ke arah kapitalisme atau sosialisme.
Bagikan
Berita terkait
Jamkrindo Cetak UMKM Hijau yang Bankable, Perkuat Akses Pembiayaan dan Daya Saing
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 18.57
Pasal 33 Bukan Kapitalisme atau Sosialisme, tapi Keseimbangan untuk Kemakmuran Rakyat
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 16.58
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat Dorong Evaluasi Pelaksanaan Konstitusi Demi Tujuan Ini
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 11.16
Siti Fauziah Bicara Penguatan Nilai Konstitusi & Karakter Generasi Bangsa
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 10.45