Prof. Zainuddin Maliki: Relasi BUMDES-KDMP Perlu Penguatan Regulasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penasihat Menteri Desa PDT, Prof. Zainuddin Maliki, menyatakan revisi PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa merupakan kebutuhan strategis untuk memperkuat ekosistem ekonomi desa. Hal ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Strategic Policy Unit (SPU) Kementerian Desa di Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro pada Senin (3/8/2026). FGD dihadiri kepala desa, pengurus BUMDes, dan Tim Pendamping Profesional (TPP).
Menurut Prof. Zainuddin, dalam lima tahun terakhir muncul dinamika sosial, ekonomi, teknologi, dan lingkungan yang memerlukan penyesuaian regulasi. BUM Desa yang diatur PP No. 11 Tahun 2021 dirancang sebagai badan usaha otonom desa, sementara kehadiran KDMP sebagai entitas baru membuat ekosistem ekonomi makin dinamis. Revisi diharapkan memberi kepastian hukum bagi BUM Desa dalam menjalin kemitraan dengan Koperasi Desa, dunia usaha, lembaga keuangan, dan pemangku kepentingan lain.
Pengaturan yang lebih jelas dinilai dapat mencegah tumpang tindih kelembagaan dan konflik kewenangan. Prof. Zainuddin juga menekankan regulasi tidak cukup berfokus pada aspek administratif, tetapi harus mendorong dampak pembangunan terukur bagi masyarakat desa, seiring perubahan lingkungan strategis, teknologi digital, tata kelola, dan tantangan ekonomi global.
Bagikan
Berita terkait
Indonesia Berpeluang Jadi Liquidity Hub Aset Kripto Regional
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.08
Inovasi Ubah Desa di Lereng Penanggungan Jadi Sentra Peternakan Domba Terpadu
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 17.22
Industri Kripto Cepat Tumbuh, Ini Alasannya
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.50
Soal Rencana Kendaraan Listrik Nasional, INDEF Beri Peringatan
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 14.58