Prof. Zainuddin Maliki: Relasi BUMDES-KDMP Perlu Penguatan Regulasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penasihat Menteri Desa PDT, Prof. Zainuddin Maliki, menyatakan revisi PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa merupakan kebutuhan strategis untuk memperkuat ekosistem ekonomi desa. Hal ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Strategic Policy Unit (SPU) Kementerian Desa di Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro pada Senin (3/8/2026). FGD dihadiri kepala desa, pengurus BUMDes, dan Tim Pendamping Profesional (TPP).
Menurut Prof. Zainuddin, dalam lima tahun terakhir muncul dinamika sosial, ekonomi, teknologi, dan lingkungan yang memerlukan penyesuaian regulasi. BUM Desa yang diatur PP No. 11 Tahun 2021 dirancang sebagai badan usaha otonom desa, sementara kehadiran KDMP sebagai entitas baru membuat ekosistem ekonomi makin dinamis. Revisi diharapkan memberi kepastian hukum bagi BUM Desa dalam menjalin kemitraan dengan Koperasi Desa, dunia usaha, lembaga keuangan, dan pemangku kepentingan lain.
Pengaturan yang lebih jelas dinilai dapat mencegah tumpang tindih kelembagaan dan konflik kewenangan. Prof. Zainuddin juga menekankan regulasi tidak cukup berfokus pada aspek administratif, tetapi harus mendorong dampak pembangunan terukur bagi masyarakat desa, seiring perubahan lingkungan strategis, teknologi digital, tata kelola, dan tantangan ekonomi global.
Bagikan
Berita terkait
UPN Veteran Jatim Kembangkan Aplikasi Buku Usaha Desa, Petakan Potensi Ekonomi Kemuning
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 16.10
Wamendes Sebut BUM Desa Instrumen Penting Bangun Kemandirian Ekonomi Desa
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 16.03
Pemerintah Mau Genjot PLTS, Ini yang Dibutuhkan
Detik.com · 27 September 2026 pukul 13.40
BEI Keluarkan 92 Emiten dari Papan Pemantauan Khusus FCA
kumparan · 27 September 2026 pukul 13.30