Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Puan Optimis RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan komitmen DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat pada Desember 2026. Penegasan ini disampaikan usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026), yang disaksikan oleh aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok. Puan menyatakan bahwa waktu tersisa beberapa bulan masih cukup bagi DPR dan Pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut sebelum masa sidang tahun ini berakhir.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, melaporkan bahwa rancangan RUU Perampasan Aset akan disahkan dalam Rapat Paripurna bulan Desember 2026. Ia menekankan bahwa pembahasan membutuhkan waktu karena substansi RUU yang baru dan perlu mendengarkan partisipasi publik. Puan juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya melalui berbagai kanal, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), audiensi dengan pimpinan DPR, atau hadir langsung dalam Rapat Paripurna.

Dalam pertemuan terpisah, Botok dan perwakilan AMPB bertemu dengan pimpinan DPR termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Botok meminta pimpinan DPR untuk mundur jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai target pada 15 Desember 2026. Dasco menyetujui permintaan tersebut dan menyatakan kesiapan dirinya bersama pimpinan DPR lain untuk mundur jika tenggat waktu tidak terpenuhi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait