Puan Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Selesai Desember 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan RUU Perampasan Aset akan diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026, menyusul rapat paripurna DPR tahun 2026. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa RUU ini membutuhkan waktu karena memiliki substansi baru serta harus mendengar partisipasi publik. Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPR dan melakukan audiensi dengan wakil ketua DPR, meminta target penyelesaian 15 Desember 2026 tercapai. Puan menegaskan DPR terbuka menerima aspirasi publik melalui berbagai mekanisme seperti RDPU, BAM, audiensi, maupun rapat paripurna.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 16.54
Rakyat Diminta Pegang Janji DPR soal Pengesahan RUU Perampasan Aset
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 16.05
Puan Ungkap Alasan Tak Temui Massa AMPB: Saya Tadi...
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 15.47
Puan Optimis RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 15.29
Puan Tegaskan DPR Terbuka Tampung Aspirasi Rakyat
Berita terkait
Puan Tegaskan DPR Terbuka Terima Aspirasi Rakyat
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 14.54
Alasan Puan Maharani Tak Hadir saat Rapat Paripurna Pembahasan RUU Perampasan Aset
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 14.31
Terungkap, Ini Alasan Puan Absen Rapat Paripurna Ketika Bahas RUU Perampasan Aset
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 14.19
Puan Tegaskan DPR Terbuka Terima Aspirasi: Namun Ada Mekanismenya
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 14.05