Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Puan Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Selesai Desember 2026

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan RUU Perampasan Aset akan diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026, menyusul rapat paripurna DPR tahun 2026. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa RUU ini membutuhkan waktu karena memiliki substansi baru serta harus mendengar partisipasi publik. Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPR dan melakukan audiensi dengan wakil ketua DPR, meminta target penyelesaian 15 Desember 2026 tercapai. Puan menegaskan DPR terbuka menerima aspirasi publik melalui berbagai mekanisme seperti RDPU, BAM, audiensi, maupun rapat paripurna.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait