Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Puntung Rokok Picu Karhutla 30 Hektare, Pria di Rohil Jadi Tersangka

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menghanguskan 30 hektare lahan di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, pada Kamis, 6 Agustus 2026. Kejadian ini terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Jalan Sepakat, Dusun II Kepenghuluan Raja Bejamu. Api berhasil dipadamkan pada 9 Agustus 2026 oleh tim gabungan yang melibatkan Kepolisian, TNI, Manggala Agni, dan Masyarakat Peduli Api (MPA), dengan dukungan dari pihak perusahaan. Hasil penyelidikan Polres Rohil mengungkap bahwa titik api diduga berasal dari lahan yang dikuasi oleh sebuah perusahaan (MF). Seorang pekerja MF berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui membakar rokok dan membuang puntungnya saat melakukan pengukuran di lahan pada 4 Agustus 2026. Akibatnya, api meluas dan menghanguskan sekitar 30 hektare lahan. MA dikenai pasal sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan menyiapkan gelar perkara untuk proses hukum lanjutan. Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus karhutla secara profesional dan menindak tegas pelaku, baik disengaja maupun tidak disengaja. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran kepada pihak berwenang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait