Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tetapkan 89 Tersangka Perorangan di Kasus Karhutla

Kepolisian menetapkan 89 tersangka diduga pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni menyampaikan jumlah tersangka ini bertambah dari 72 orang sebelumnya, seiring dengan aktivitas asistensi petugas kepolisian. Polisi masih mendalami kasus setelah menerima 189 laporan dari masyarakat. Irhamni menyatakan bahwa penyelidikan tidak hanya fokus pada pelaku perorangan, tetapi juga akan mengungkap kemungkinan keterlibatan korporasi jika ada bukti yang mendukung. "Jangan khawatir kalau ada alat bukti sedikit apapun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi, akan kami kejar dan akan kami tindak," ujarnya. Sehpanjang 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 454 kejadian karhutla di seluruh Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait