Purbaya: Dana Rp44 Miliar untuk Bencana NTT Sudah Ditransfer Sejak Awal Agustus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa dana bantuan sebesar Rp44 miliar untuk penanganan bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) bukan merupakan alokasi anggaran baru. Dana tersebut sebenarnya sudah ditransfer pemerintah pusat kepada pemerintah daerah pada awal Agustus 2026 sebagai bagian dari anggaran tanggap darurat sesuai perintah Presiden. Pembelaan ini disampaikan setelah ia mengunjungi wilayah terdampak gempa di NTT dan menyatakan bahwa sejumlah pihak salah mengira bahwa ini adalah transfer dana tambahan. Purbaya menegaskan bahwa kebutuhan anggaran lanjutan untuk penanganan bencana sudah dihitung oleh Menteri Dalam Negeri dan sedang dalam proses pengajuan ke pemerintah pusat. Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terus memantau kondisi keuangan pemerintah daerah terdampak untuk memastikan pendanaan yang memadai. Pemerintah saat ini masih berfokus pada penanganan tanggap darurat, namun sudah mulai menghitung kebutuhan untuk tahap perbaikan dan pemulihan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 15.31
Menkeu Purbaya Mulai Hitung Anggaran Pemulihan Pascabencana di NTT
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 22.00
Bukan Rp480 Triliun, Purbaya Pastikan Anggaran MBG 2027 Cuma Rp240 Triliun
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 20.05
Pemerintah Kucurkan Rp44 M untuk Penanganan Awal Pascagempa NTT
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.15
Purbaya Siapkan Rp 31 Triliun Buat Perubahan Status PPPK pada 2027
Berita terkait
Purbaya Pantau Lokasi Bencana Gempa Manggarai, Pemerintah Siapkan Rp5 Triliun
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 14.10
Purbaya Kembali Titipkan Duit ke Bank Himbara, Jumlahnya Bikin Melongo
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 21.27
Stok Beras NTT 39.000 Ton, Kebutuhan 34.600 Pengungsi 300 Ton per Bulan
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 21.00
Tinjau Gempa Sikka NTT, Wapres Gibran Minta Penanganan tanpa Sekat Birokrasi
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 20.25