Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya Larang Keras SMV Kemenkeu Beri 'Special Rate' ke Perbankan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan membatasi bunga deposito lembaga keuangan khusus di bawah Kementerian Keuangan atau Special Mission Vehicle (SMV) agar tidak melebihi 80% dari suku bunga Bank Indonesia (BI). Langkah ini dilakukan untuk menekan biaya pokok dan suku bunga kredit perbankan yang saat ini masih tinggi. SMV yang dimaksud meliputi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), Pusat Investasi Pemerintah (PIP), LPEI, dan Sarana Multigriya Finansial (SMF). Purbaya menyampaikan hal ini setelah bertemu dengan bank-bank anggota Himbara yang mengeluhkan tekanan biaya akibat harus membayar bunga deposito hingga 8-9%. Dengan batasan ini, diharapkan suku bunga kredit bisa turun, sehingga mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi pada semester II-2026. Kebijatan ini diperkirakan dapat diterapkan pada pekan berikutnya setelah penyelesaian administrasi terkait pembatalan deposito yang lebih tinggi.

Berita terkait