Purbaya Larang Keras SMV Kemenkeu Beri 'Special Rate' ke Perbankan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan membatasi bunga deposito lembaga keuangan khusus di bawah Kementerian Keuangan atau Special Mission Vehicle (SMV) agar tidak melebihi 80% dari suku bunga Bank Indonesia (BI). Langkah ini dilakukan untuk menekan biaya pokok dan suku bunga kredit perbankan yang saat ini masih tinggi. SMV yang dimaksud meliputi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), Pusat Investasi Pemerintah (PIP), LPEI, dan Sarana Multigriya Finansial (SMF). Purbaya menyampaikan hal ini setelah bertemu dengan bank-bank anggota Himbara yang mengeluhkan tekanan biaya akibat harus membayar bunga deposito hingga 8-9%. Dengan batasan ini, diharapkan suku bunga kredit bisa turun, sehingga mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi pada semester II-2026. Kebijatan ini diperkirakan dapat diterapkan pada pekan berikutnya setelah penyelesaian administrasi terkait pembatalan deposito yang lebih tinggi.
Bagikan
Berita terkait
Belanja Pegawai Bertambah dalam RAPBN 2027, Gaji PNS Jadi Naik?
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 18.45
Purbaya Beri Sinyal Tarik Pajak Baru Tahun Depan
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 18.00
Purbaya Buka Peluang Naikkan Gaji Guru, Tapi Belum Masuk Rencana Anggaran
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 13.30
Perbandingan Anggaran MBG dengan Pendidikan pada Rancangan APBN 2027, Mana yang Lebih Besar?
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 08.03