Purbaya Larang Keras SMV Kemenkeu Beri 'Special Rate' ke Perbankan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan membatasi bunga deposito lembaga keuangan khusus di bawah Kementerian Keuangan atau Special Mission Vehicle (SMV) agar tidak melebihi 80% dari suku bunga Bank Indonesia (BI). Langkah ini dilakukan untuk menekan biaya pokok dan suku bunga kredit perbankan yang saat ini masih tinggi. SMV yang dimaksud meliputi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), Pusat Investasi Pemerintah (PIP), LPEI, dan Sarana Multigriya Finansial (SMF). Purbaya menyampaikan hal ini setelah bertemu dengan bank-bank anggota Himbara yang mengeluhkan tekanan biaya akibat harus membayar bunga deposito hingga 8-9%. Dengan batasan ini, diharapkan suku bunga kredit bisa turun, sehingga mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi pada semester II-2026. Kebijatan ini diperkirakan dapat diterapkan pada pekan berikutnya setelah penyelesaian administrasi terkait pembatalan deposito yang lebih tinggi.
Bagikan
Berita terkait
Utang Kereta Cepat Dicicil 80 Tahun, Purbaya Beber Rp1 T per Tahun
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 20.59
Purbaya Siap Bayar Utang Kereta Cepat, Uangnya Sudah Ada
Detik.com · 7 September 2026 pukul 20.26
OJK Buka Suara soal Purbaya Minta SMV Terapkan Bunga Rendah
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 19.32
KSSK Rutin Lakukan 'Stress Test' Himbara untuk Pantau Dampak Pembiayaan KDMP
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 06.00