Utang Kereta Cepat Dicicil 80 Tahun, Purbaya Beber Rp1 T per Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa utang proyek Kereta Cepat Whoosh akan dicicil selama 80 tahun setelah melalui proses restrukturisasi. Nilai cicilannya diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun atau sedikit di bawah Rp1 triliun per tahun. Purbaya menyatakan bahwa beban pembayaran tahunan tersebut masih dapat ditangani oleh pemerintah, meskipun ada variasi antara tahun yang tinggi dan rendah. "Berarti kan total utang besar, tapi di-stretch 80 tahun sudah direstrukturisasi," ujarnya. Purbaya juga menyampaikan bahwa pengelolaan kewajiban utang Whoosh akan dialihkan dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara ke Kementerian Keuangan pada 15 September 2026. Pembayaran kewajiban tersebut berpotensi ditangani oleh Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan atau Indonesia Investment Authority (INA). Purbaya memastikan bahwa dana untuk membayar kewajiban tersebut sudah tersedia dan tidak perlu mencari investor baru. Ia menambahkan bahwa keuangan SMV Kementerian Keuangan saat ini cukup untuk menangani kewajiban tersebut, dengan proyeksi keuntungan satu perusahaan SMV mencapai Rp3-4 triliun per tahun ditambah operasional sekitar Rp800 miliar. Namun, pemerintah masih akan melakukan perhitungan lebih lanjut sebelum menetapkan skema pengelolaannya secara akhir.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 19.17
Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun, Purbaya: Kita Sudah Mati, Santai Saja
JawaPos · 8 September 2026 pukul 19.00
Utang Whoosh Dilimpahkan ke Negara, Purbaya Yakin Bisa Nyicil 80 Tahun
Detik.com · 7 September 2026 pukul 20.26
Purbaya Siap Bayar Utang Kereta Cepat, Uangnya Sudah Ada
Berita terkait
Utang Pemerintah Tembus Rp 10.000 Triliun, Purbaya Buka Suara
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 17.16
Purbaya Ungkap Cara Pemerintah Turunkan Utang RI Meski Kini Rp10.293 T
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 16.15
Soal Langkah Restrukturisasi Utang KCIC, Pemerintah Diminta Hati-Hati
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 06.20
Purbaya Larang Keras SMV Kemenkeu Beri 'Special Rate' ke Perbankan
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 17.44