Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya: PPPK Penuh Waktu Digaji Pusat Mulai Januari 2027

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu akan dialihkan ke pemerintah pusat mulai Januari 2027. Kebijakan ini menarik beban penggajian dari pemerintah daerah, khususnya pada APBD. Untuk pendanaan peralihan, Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sebesar Rp 31 triliun. Pemerintah juga membuka kesempatan bagi PPPK paruh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi PNS secara bertahap. Purbaya menegaskan defisit APBN tetap terjaga dan menjamin nasib PPPK, termasuk guru, tidak terlupakan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait