Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Putusan Inkrah, Kementerian ATR/BPN Harus Segera Batalkan HGB Pertamina Lahan 19 Hektare

Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendesak Kementerian ATR/BPN segera mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT Pertamina atas lahan seluas 19 hektare di Jakarta Barat. Permasalahan ini sudah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), dengan vonis menfavorkan Sri Herawati sebagai perwakilan masyarakat setempat.

Desakan ini dilatarbelakangi pengaduan Kelompok Tani Sayuti dari Jakarta Barat yang telah lama mendudati dan mengelola kawasan tersebut. Mereka telah melakukan kegiatan pertanian dan usaha ekonomi di lahan itu selama bertahun-tahun tanpa kepastian hak milik yang jelas.

Menurut Ketua BAM DPR Ahmad Heryawan, luas lahan 19 hektare cukup signifikan untuk wilayah Jakarta. Meskipun masyarakat sudah lama tinggal dan beraktivitas di kawasan tersebut, mereka belum memiliki dokumen kepemilikan yang resmi.

Berita terkait