Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Putusan MK: Makanan-Minuman Kemasan Wajib Cantum Kandungan Gula, Garam, Lemak

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan judicial review terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Putusan MK menyatakan bahwa wajib pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan/minuman mengandung gula, garam, lemak tidak bertentangan dengan UUD 1945. Kewajiban ini termasuk dalam Pasal 7 huruf b UU 8/1999 yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, jujur. MK menilai informasi kandungan esensial untuk perlindungan kesehatan masyarakat karena konsumsi berlebihan gula, garam, lemak meningkatkan risiko obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2. Pemerintah pusat dan daerah diminta mengatur standar pelabelan yang dapat dikenali konsumen secara efektif. Label warna dan simbol wajib ditempatkan pada kemasan sebagai instrumen edukasi konsumen untuk membuat pilihan konsumsi yang lebih teredukasi.

Berita terkait