Putusan MK: Makanan-Minuman Kemasan Wajib Cantum Kandungan Gula, Garam, Lemak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan judicial review terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Putusan MK menyatakan bahwa wajib pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan/minuman mengandung gula, garam, lemak tidak bertentangan dengan UUD 1945. Kewajiban ini termasuk dalam Pasal 7 huruf b UU 8/1999 yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, jujur. MK menilai informasi kandungan esensial untuk perlindungan kesehatan masyarakat karena konsumsi berlebihan gula, garam, lemak meningkatkan risiko obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2. Pemerintah pusat dan daerah diminta mengatur standar pelabelan yang dapat dikenali konsumen secara efektif. Label warna dan simbol wajib ditempatkan pada kemasan sebagai instrumen edukasi konsumen untuk membuat pilihan konsumsi yang lebih teredukasi.
Bagikan
Berita terkait
Putusan MK: Makanan-Minuman Kemasan Wajib Cantumkan Kandungan Gula-Garam-Lemak
Detik.com · 29 September 2026 pukul 21.41
Ormas Preman Apa Bisa Dibubarkan Pemerintah? Begini Penjelasan Seskab Kabinet Bayangan
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 20.00
Menkes Targetkan Usia Harapan Hidup Warga RI 76 Tahun, Dorong Rajin Olahraga
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 10.58
Bulog Sebar Beras SPHP ke 100 Koperasi Desa Sebelum 20 Oktober 2026
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 22.58