Putusan MK: Makanan-Minuman Kemasan Wajib Cantumkan Kandungan Gula-Garam-Lemak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pelaku usaha makanan dan minuman kemasan untuk mencantumkan label warna dan simbol kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan produk. Putusan ini merupakan hasil pengujian UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan guna memastikan konsumen mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur, bukan sekadar formalitas tekstual dengan huruf kecil yang sulit dipahami.
MK menilai langkah ini krusial untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko penyakit tidak menular seperti obesitas, diabetes tipe 2, hipertensi, dan stroke akibat konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih. Pemerintah Pusat dan Daerah kini bertanggung jawab menetapkan standar pelabelan serta mengawasi distribusinya. Pelaku usaha yang melanggar kewajiban pemberian informasi visual ini dapat dikenai konsekuensi hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 29 September 2026 pukul 19.45
MK Wajibkan Label Warna dan Simbol pada Kemasan Makanan Mengandung Gula, Garam, dan Lemak
Berita terkait
Putusan MK: Makanan-Minuman Kemasan Wajib Cantum Kandungan Gula, Garam, Lemak
Detik.com · 29 September 2026 pukul 21.41
Suara Warga Harap Sisa Kuota Internet Tak Hangus Beneran Nyata
Detik.com · 6 September 2026 pukul 07.51
Warga Setuju Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus: Itung-itung Tambah Kuota
Detik.com · 5 September 2026 pukul 14.49
Warga Desak Operator Patuhi Kebijakan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Detik.com · 5 September 2026 pukul 13.26