Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Putusan MK: Makanan-Minuman Kemasan Wajib Cantumkan Kandungan Gula-Garam-Lemak

Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pelaku usaha makanan dan minuman kemasan untuk mencantumkan label warna dan simbol kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan produk. Putusan ini merupakan hasil pengujian UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan guna memastikan konsumen mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur, bukan sekadar formalitas tekstual dengan huruf kecil yang sulit dipahami.

MK menilai langkah ini krusial untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko penyakit tidak menular seperti obesitas, diabetes tipe 2, hipertensi, dan stroke akibat konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih. Pemerintah Pusat dan Daerah kini bertanggung jawab menetapkan standar pelabelan serta mengawasi distribusinya. Pelaku usaha yang melanggar kewajiban pemberian informasi visual ini dapat dikenai konsekuensi hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait