Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Ormas Preman Apa Bisa Dibubarkan Pemerintah? Begini Penjelasan Seskab Kabinet Bayangan

Seskab Bayangan Feri Amsari menyoroti dugaan keterlibatan ormas GRIB Jaya dalam kekerasan pada demonstrasi 27 Agustus 2026 yang menewaskan Bambang Setiawan di Senayan. Menurut UU No. 16/2017 tentang Ormas, pemerintah berwenang membubarkan ormas yang melakukan tindak kekerasan atau mengganggu ketertiban umum tanpa harus menunggu pengadilan. Pasal 59 ayat (3) melarang ormas melakukan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau menimbulkan ketakutan masyarakat. Jika terbukti melanggar, ormas dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembubaran, sementara pelaku dapat dihukum pidana. Feri mempertanyakan konsistensi penerapan aturan ini terhadap ormas yang berperilaku seperti preman.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait