Ormas Preman Apa Bisa Dibubarkan Pemerintah? Begini Penjelasan Seskab Kabinet Bayangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seskab Bayangan Feri Amsari menyoroti dugaan keterlibatan ormas GRIB Jaya dalam kekerasan pada demonstrasi 27 Agustus 2026 yang menewaskan Bambang Setiawan di Senayan. Menurut UU No. 16/2017 tentang Ormas, pemerintah berwenang membubarkan ormas yang melakukan tindak kekerasan atau mengganggu ketertiban umum tanpa harus menunggu pengadilan. Pasal 59 ayat (3) melarang ormas melakukan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau menimbulkan ketakutan masyarakat. Jika terbukti melanggar, ormas dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembubaran, sementara pelaku dapat dihukum pidana. Feri mempertanyakan konsistensi penerapan aturan ini terhadap ormas yang berperilaku seperti preman.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 21.14
Hendardi Apresiasi Kinerja Polri Kawal Demo, Desak Ormas Pelaku Kekerasan Ditindak Tegas
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 14.20
SETARA Institute: Lindungi Hak Konstitusional Rakyat untuk Menyampaikan Pendapat
VOI · 3 September 2026 pukul 10.15
Muhammadiyah: Ormas Terbukti Lakukan Kekerasan Jangan Diberi Perlakuan Khusus
Berita terkait
Ormas Diduga Terlibat Kekerasan, Wamendagri Ungkap Langkah Pemerintah
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 05.30
Habib Rizieq Jengkel dengan Ormas Preman Minta Dibubarkan: 'Mentang-Mentang Deket dengan Presiden, Sombong Begitu'
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 17.29
Massa Ormas Sweeping Miras di Solo, Aniaya Pemuda Nongkrong
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 10.57
2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hakim Banding Ringankan Vonis
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 20.56