Rambah Hutan Konsesi PT Arara Abadi, 2 Pria di Bengkalis Ditangkap Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap dua pria berinisial P (60) dan J (57) karena diduga merambah hutan di areal konsesi PT Arara Abadi, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan ini bermula saat saksi melakukan patroli di kawasan konsesi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 11.39 WIB, lalu mendengar suara mesin chain saw dari dalam hutan. Saat mendatari lokasi, petugas menemukan aktivitas penebangan pohon menggunakan mesin chain saw. Salah satu tersangka, P, mengaku melakukan pekerjaan tersebut atas perintah J dengan alasan membersihkan lahan. Temuan ini dilaporkan ke Polsek Pinggir pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan bersama Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka.
Bagikan
Berita terkait
Ekonom Sebut Pembukaan Lahan IKN Pohonnya Dijual Bisa Tembus Triliunan, Uangnya Ke mana?
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 16.31
Buron 2 Tahun, Pemodal Perdagangan Kayu Ilegal di Riau Ditangkap
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 13.40
Mafia Tanah di Kosambi Timur Dibongkar, Pemilik SHGB 1,5 Hektare Laporkan Dugaan AJB Palsu ke Polda Banten
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 23.15
AS Peringatkan Israel Jangan Coba-Coba Serang Iran
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 23.09