Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Rambah Hutan Konsesi PT Arara Abadi, 2 Pria di Bengkalis Ditangkap Polisi

Polisi menangkap dua pria berinisial P (60) dan J (57) karena diduga merambah hutan di areal konsesi PT Arara Abadi, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan ini bermula saat saksi melakukan patroli di kawasan konsesi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 11.39 WIB, lalu mendengar suara mesin chain saw dari dalam hutan. Saat mendatari lokasi, petugas menemukan aktivitas penebangan pohon menggunakan mesin chain saw. Salah satu tersangka, P, mengaku melakukan pekerjaan tersebut atas perintah J dengan alasan membersihkan lahan. Temuan ini dilaporkan ke Polsek Pinggir pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan bersama Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka.

Berita terkait