Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Rapat dengan Baleg DPR, DPRD DKI Minta Tambahan Kursi Jadi 180 hingga 220

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, DPRD DKI Jakarta meminta revisi Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), termasuk penambahan jumlah kursi anggota DPRD. Saat ini, DPRD DKI Jakarta memiliki 106 kursi, namun karena tidak adanya DPRD kabupaten atau kota sejenis, beban kerja DPRD DKI dinilai terlalu berat dibandingkan daerah lain.

Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Abdul Azis, menyampaikan usulan perubahan Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang DKJ, yang mengubah perhitungan jumlah anggota DPRD dari 1:100.000 menjadi 1:50.000 hingga 1:60.000 jiwa. Dengan penduduk Jakarta sekitar 11 juta jiwa, usulan ini dapat meningkatkan jumlah kursi hingga 180 hingga 220.

DPRD DKI juga mengusulkan agar revisi Undang-Undang DKJ dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas. Menurut Azis, perubahan ini penting untuk harmonisasi dengan undang-undang pemilu, memberikan kepastian hukum bagi KPU dan peserta pemilu, serta memastikan representasi yang adil terhadap jumlah penduduk Jakarta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait