Ratusan PPPK Paruh Waktu Bakal Kehilangan Pekerjaan di Tempat Lain
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sekitar 150 staf pemerintahan desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, terancam kehilangan pekerjaan lama mereka. Hal ini terjadi karena mereka telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sehingga terjadi rangkap jabatan yang tidak diperbolehkan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu saat ini sedang memproses pemberhentian staf di 12 desa, sementara desa lainnya masih dalam tahap pendataan. Para pegawai yang terdampak diwajibkan memilih salah satu jabatan melalui mekanisme administrasi berupa surat pengunduran diri dan keputusan pemberhentian resmi.
Bagikan
Berita terkait
Pengangkatan PPPK ke PNS Bertahap & Tanpa Tes Saja, Usia 35 Tahun Plus Diakomodasi
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 17.38
PPPK Minta Afirmasi Khusus di RUU ASN Baru, Ini Alasannya!
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 13.00
Para PPPK dan P3K Paruh Waktu di Daerah Ini Enggak Perlu Deg-degan Lagi
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 09.08
5 Berita Terpopuler: 6 Poin Hasil Pertemuan 10 Pimpinan Forum PPPK & PPPK Paruh Waktu, Manajemen ASN KemenPANRB Disentil
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 08.37