Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Ratusan PPPK Paruh Waktu Bakal Kehilangan Pekerjaan di Tempat Lain

Sekitar 150 staf pemerintahan desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, terancam kehilangan pekerjaan lama mereka. Hal ini terjadi karena mereka telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sehingga terjadi rangkap jabatan yang tidak diperbolehkan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu saat ini sedang memproses pemberhentian staf di 12 desa, sementara desa lainnya masih dalam tahap pendataan. Para pegawai yang terdampak diwajibkan memilih salah satu jabatan melalui mekanisme administrasi berupa surat pengunduran diri dan keputusan pemberhentian resmi.

Berita terkait