Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Biometrik Wajah, NIK Dihapus

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menetapkan verifikasi biometrik wajah sebagai satu-satunya metode pendaftaran kartu SIM prabayar baru, menghapus penggunaan NIK dan nomor KK secara permanen. Kebijatan ini berlaku secara nasional sejak 1 Juli 2026 sebagai respons terhadap temuan penyalahgunaan data pribadi dan celah keamanan pada masa transisi. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah menutup akses verifikasi berbasis teks tersebut, sehingga operator seluler tidak lagi dapat melayani pendaftaran dengan cara lama.

Sejak diterapkan, sistem verifikasi biometrik wajah dilaporkan berjalan tanpa kendala. Hingga kini, sebanyak 19.669.890 kartu SIM baru telah berhasil diverifikasi menggunakan metode pemindaian wajah. Untuk warga berusia 17 tahun ke atas yang sudah memiliki data biometrik, proses pendaftaran dilaporkan berjalan mulus. Namun, bagi pengguna di bawah 17 tahun atau yang belum memiliki KTP, pendaftaran masih dilakukan melalui verifikasi biometrik wajah Kepala Keluarga atau wali yang sah.

Pemerintah sedang mengembangkan sistem agar masyarakat di bawah 17 tahun dapat melakukan verifikasi biometrik secara mandiri di masa depan. Kebijatan wajib biometrik ini diharapkan dapat menekan angka penipuan berbasis telekomunikasi dan memastikan setiap nomor seluler yang beredar di Indonesia dapat dipertanggungjawabkan secara hukum melalui identitas biometrik yang valid.

Berita terkait