Rekor, WNI di Malaysia Jadi Orang Pertama Dipenjara karena Buang Puntung Rokok Seenaknya
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

WNI berusia 36 tahun di Malaysia dipenjara selama satu bulan karena membuang puntung rokok sembarangan di Stulang, Johor Bahru. Kasusnya mengacu pada Pasal 77A Undang-Undang Pengelolaan Limbah Padat dan Pembersihan Umum. Denda sebesar RM 1.000 (Rp4,3 juta) tidak dibayar, sehingga diubah menjadi hukuman penjara. Setelah menyelesaikan masa hukuman, ia akan menjalani Perintah Kerja Sosial selama enam jam. Hingga saat ini, tercatat 107 kasus pelanggaran dengan total denda RM71.550, meliputi 59 warga Malaysia dan 48 WNA.
Bagikan
Berita terkait
Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Didakwa soal Deklarasi Aset, Terancam 5 Tahun Penjara
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 17.45
Malaysia Rayu Maskapai Lokal-Batik Air Caplok Pasar AirAsia, Ada Apa?
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 12.51
Malaysia Sita Kargo Tujuan Israel, Anwar Ibrahim Tegaskan Hal Ini
Detik.com · 16 September 2026 pukul 10.35
Malaysia Ungkap Pencapaian Kemitraan dengan RI saat Perayaan Hari Nasional
kumparan · 16 September 2026 pukul 10.32