Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Rekor, WNI di Malaysia Jadi Orang Pertama Dipenjara karena Buang Puntung Rokok Seenaknya

WNI berusia 36 tahun di Malaysia dipenjara selama satu bulan karena membuang puntung rokok sembarangan di Stulang, Johor Bahru. Kasusnya mengacu pada Pasal 77A Undang-Undang Pengelolaan Limbah Padat dan Pembersihan Umum. Denda sebesar RM 1.000 (Rp4,3 juta) tidak dibayar, sehingga diubah menjadi hukuman penjara. Setelah menyelesaikan masa hukuman, ia akan menjalani Perintah Kerja Sosial selama enam jam. Hingga saat ini, tercatat 107 kasus pelanggaran dengan total denda RM71.550, meliputi 59 warga Malaysia dan 48 WNA.

Berita terkait