Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Didakwa soal Deklarasi Aset, Terancam 5 Tahun Penjara

Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob didakwa karena gagal mendeklarasikan aset sesuai ketentuan. Ia menolak dakwaan dalam sidang di Pengadilan Sessions Kuala Lumpur pada 27 Agustus 2025. Kasus bermula dari pengaduan MACC pada 7 Februari 2025 di Putrajaya. Aset yang tidak dideklarasikan meliputi uang tunai dalam mata uang berbagai negara, lima batang emas, satu batang perak, dan satu koin emas. Penyidik menyita sekitar 170 juta ringgit Malaysia (53 juta SGD) serta 16 kilogram emas batangan bernilai 7 juta ringgit dari lokasi terkait ajudan mantan PM tersebut. Jika terbukti bersalah, denda maksimal 100.000 ringgit dan hukuman penjara hingga lima tahun. Sebelum sidang, Ismail Sabri sempat ditanggukan karena perawatan medis, termasuk pemasangan leadless pacemaker pada 7 Agustus 2025.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait