Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Didakwa soal Deklarasi Aset, Terancam 5 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob didakwa karena gagal mendeklarasikan aset sesuai ketentuan. Ia menolak dakwaan dalam sidang di Pengadilan Sessions Kuala Lumpur pada 27 Agustus 2025. Kasus bermula dari pengaduan MACC pada 7 Februari 2025 di Putrajaya. Aset yang tidak dideklarasikan meliputi uang tunai dalam mata uang berbagai negara, lima batang emas, satu batang perak, dan satu koin emas. Penyidik menyita sekitar 170 juta ringgit Malaysia (53 juta SGD) serta 16 kilogram emas batangan bernilai 7 juta ringgit dari lokasi terkait ajudan mantan PM tersebut. Jika terbukti bersalah, denda maksimal 100.000 ringgit dan hukuman penjara hingga lima tahun. Sebelum sidang, Ismail Sabri sempat ditanggukan karena perawatan medis, termasuk pemasangan leadless pacemaker pada 7 Agustus 2025.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 18.00
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 13.00
KPK Duga Pejabat Kota Bengkulu Terima Rumah, Mobil, Apartemen Mewah
Berita terkait
8 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 992 M Dituntut 8,5 hingga 13 Tahun Penjara
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 18.39
Eks Dirut PT PGN Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Gas
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 16.54
Tiga Kontraktor Penyuap Eks Bupati Rejang Lebong Divonis 2 Tahun Penjara
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 16.23
Prabowo: Beberapa Tahun Lagi RI Akan Bangkit-Tak Ada yang Bisa Bendung
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 19.25