Remaja 16 Tahun di Lamongan Dicabuli Ayah dan Kakak Kandungnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Lamongan menangkap dua tersangka pencabulan remaja 16 tahun di Karanggeneng. Ayah korban RA (46) dan kakak kandungnya MA (27) ditangkap karena merusak fisik anaknya sejak usia 4 SD. Kasus ini diketahui keluarga korban dan warga setelah ibu korban meninggalkan rumah. Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Lamongan. Penyidikan masih berlanjut untuk mencari motif serta modus eksploitasi.
Bagikan
Berita terkait
Marbut Masjid di Cilacap Diduga Cabuli 24 Anak Selama 11 Tahun
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 18.20
Hebol Pria ODGJ Nyetir Motor Sambil Bugil di Lamongan, Sempat Dikira Penjahat
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 23.36
UPDATE! Bule Australia Pelaku Wikwik Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 08.33
Ruben Onsu Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka, Polisi Bilang Gini
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 08.25