Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Remaja 16 Tahun di Lamongan Dicabuli Ayah dan Kakak Kandungnya

Polres Lamongan menangkap dua tersangka pencabulan remaja 16 tahun di Karanggeneng. Ayah korban RA (46) dan kakak kandungnya MA (27) ditangkap karena merusak fisik anaknya sejak usia 4 SD. Kasus ini diketahui keluarga korban dan warga setelah ibu korban meninggalkan rumah. Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Lamongan. Penyidikan masih berlanjut untuk mencari motif serta modus eksploitasi.

Berita terkait