Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Marbut Masjid di Cilacap Diduga Cabuli 24 Anak Selama 11 Tahun

Polisi Cilacap mengungkap kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap 24 anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang marbut bernama WO (39). Korban pertama adalah seorang anak berusia 13 tahun yang mengaku takut pergi ke masjid karena khawatir bertemu WO. Dugaan tindakan berlangsung sejak 2015 hingga Juli 2026, dengan korban yang diduga terus bertambah. WO diduga mendekati korban dengan menawarkan uang Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu, sarung, atau menggunakan bujuk rayu serta sumpah di bawah Al-Qur'an untuk membuat korban takut menceritakan perbuatan. Posisinya sebagai marbut dan pengurus masjid memungkinkan akses ke anak-anak. Kasus ini ditemukan setelah korban mengaku pada 13 Juli 2026, lalu laporan resmi dibuat pada 23 Juli 2026. Polisi menemukan lokasi terjadinya perbuatan di rumah WO, gang sekitar, dan lantai dua Masjid Nurul Huda. WO ditetapkan tersangka pada 27 Juli 2026 dan ditahan. Dugaan persetubuhan sesama jenis tercatat dua kali, sementara pencabulan lebih dari sekali. Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b/473 ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (4) KUHP Pidana dengan hukuman 3-15 tahun dan denda Rp 200 ribu hingga Rp 5 miliar. Kasus masih dalam penyidikan untuk memastikan jumlah korban.

Berita terkait