Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Rencana Besar Pemprov Jakarta di Balik Dana Cadangan

Pemerentah Provinsi DKI Jakarta mengajukan pembentukan Dana Cadangan Daerah sebagai strategi untuk memperkuat kapasitas fiskal dan memastikan ketersediaan anggaran pembangunan proyek strategis. Usulan ini dibahas dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Kamis (1/10/2026). Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah, dana cadangan diperlukan untuk mendanai pembangunan infrastruktur yang membutuhkan anggaran besar, termasuk melalui penerbitan obligasi daerah. Dana cadangan juga diusulkan untuk menyiapkan pembayaran saat pokok obligasi jatuh tempo. Usulan ini termasuk dalam empat Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan dalam rapat tersebut.

Selain dana cadangan, rapat paripurna juga membahas tiga Ranperda lainnya, yaitu perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya, Perseroan Terbatas Bank Jakarta, dan PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan rencana penguatan Bank Jakarta dengan perubahan nama dari PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta dan penyesuaian bentuk badan hukum menjadi PT Bank Jakarta Perseroda. Pemprov juga mengusulkan peningkatan modal dasar Bank Jakarta dari Rp 11,5 triliun menjadi Rp 26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp 6,578 triliun.

Berita terkait