Residivis Asal Sragen Edarkan Sabu, Diciduk Polisi di Solo
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Kota Solo menangkap P (31) mengedarkan sabu di indekos Kelurahan Nusukan, Banjarsari. Dari tangannya disita delapan paket sabu berbobot 10 gram, satu set bong, korek api, dan timbangan elektrik. Sabu diperoleh dari tersangka yang masuk daftar pencarian. Pernah residivis kasus narkoba di Sragen pada 2023. Kombes Yos Guntur menyatakan kasus akan dikembangkan untuk mengungkap pemasok. Masyarakat diminta lebih peduli lingkungan terhadap penyalahgunaan narkotika.
Bagikan
Berita terkait
Pengedar Narkoba Bawa 29,8 Kg Sabu-Sabu dan 122.629 Butir Ekstasi Ditembak Polisi
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.07
Residivis Kambuhan di Bogor: Hunting Masjid Sepi, Kotak Amal Jadi Incaran
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 22.06
Siasat Residivis Bobol 4 Kotak Amal di Bogor Hunting Masjid Sepi
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 14.34
Temuan 995 Senjata, Polisi Panggil Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 14.30