Residivis Asal Sragen Edarkan Sabu, Diciduk Polisi di Solo
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Kota Solo menangkap P (31) mengedarkan sabu di indekos Kelurahan Nusukan, Banjarsari. Dari tangannya disita delapan paket sabu berbobot 10 gram, satu set bong, korek api, dan timbangan elektrik. Sabu diperoleh dari tersangka yang masuk daftar pencarian. Pernah residivis kasus narkoba di Sragen pada 2023. Kombes Yos Guntur menyatakan kasus akan dikembangkan untuk mengungkap pemasok. Masyarakat diminta lebih peduli lingkungan terhadap penyalahgunaan narkotika.
Bagikan
Berita terkait
Wanita Asal Solo Diduga Diculik dan Disekap Rekan Kerja Berminggu-minggu
Detik.com · 4 September 2026 pukul 11.05
Polisi Tangkap Dua Pemasok Narkoba Revaldo Fifaldi
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 17.52
Polisi Ungkap Peredaran Sabu-Sabu dan Ekstasi di Muara Enim
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 09.39
Pria Edarkan 261 Etomidate Ditangkap di Grogol Petamburan
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 08.51