Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Ungkap Peredaran Sabu-Sabu dan Ekstasi di Muara Enim

Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim mengamankan seorang pria berinisial ARS (42) dalam kasus dugaan narkotika di Jalan Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Penangkapan dilakukan pada Senin, 21 September 2020 sekitar pukul 22.30 WIB setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkotika di lokasi yang sama. Dari tangkapan ini, petugas menemukan 52 paket sabu-sabu dengan berat bruto 18,79 gram dan tiga butir pil ekstasi berwarna berbeda yakni pink (logo Superman), biru (logo Transformers), dan oranye (logo Red Bull) dengan total berat 1,44 gram. Selain narkotika, juga disita barang bukti berupa pipet sekop, plastik klip, dompet, kotak earphone, celana pendek, dan ponsel Oppo Reno 4F. Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico menyampaikan bahwa ARS dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Muara Enim untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan adanya jaringan peredaran narkotika yang aktif di wilayah Muara Enim, yang memerlukan penanganan yang tegas untuk mencegah penyebaran bahaya narkotika di masyarakat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait