Residivis Narkoba di Pariaman Kembali Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap MF alias Apek, seorang residivis kasus narkotika tahun 2021, pada Rabu, 2 September 2026. Penangkapan dilakukan di sebuah warung di kawasan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, berdasarkan laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika.
Polisi menyita barang bukti berupa paket sabu, paket ganja, satu unit ponsel Samsung, dan uang tunai Rp1.197.000. Tersangka mengaku membeli 25 gram sabu seharga Rp15 juta dari DPO berinisial BIG dan 2,5 ons ganja seharga Rp500 ribu dari DPO berinisial FREDI. Saat ini, tersangka menjalani penyidikan lebih lanjut atas pelanggaran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 9 September 2026 pukul 15.51
Bareskrim Rekonstruksi Kasus Peredaran Narkoba di Kelab Malam Batam
Detik.com · 9 September 2026 pukul 10.02
Polisi Bongkar Pengiriman 18 Kg Ganja-1.000 Butir Obat Keras via Bus di Bogor
kumparan · 7 September 2026 pukul 22.44
Jambret WN India di Menteng Ternyata Residivis, Beraksi karena Kebutuhan Ekonomi
Berita terkait
Residivis Narkoba di Kesiman Kembali Diciduk Polisi, Nekat Jualan SS & Ekstasi
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 11.15
Menjabat Kepala Lingkungan, Bu FAP Malah Berbuat Dosa
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 01.33
Wartawan Gadungan Buat Onar di Baleendah, Palak Warga Pakai Airsoft Gun
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 12.49
Viral Pria Ngaku Korban Begal di Subang, Ternyata Rekayasa Transaksi Narkoba
Detik.com · 1 September 2026 pukul 16.07