Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Residivis Narkoba di Pariaman Kembali Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap MF alias Apek, seorang residivis kasus narkotika tahun 2021, pada Rabu, 2 September 2026. Penangkapan dilakukan di sebuah warung di kawasan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, berdasarkan laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika.

Polisi menyita barang bukti berupa paket sabu, paket ganja, satu unit ponsel Samsung, dan uang tunai Rp1.197.000. Tersangka mengaku membeli 25 gram sabu seharga Rp15 juta dari DPO berinisial BIG dan 2,5 ons ganja seharga Rp500 ribu dari DPO berinisial FREDI. Saat ini, tersangka menjalani penyidikan lebih lanjut atas pelanggaran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait