Residivis Narkoba di Kesiman Kembali Diciduk Polisi, Nekat Jualan SS & Ekstasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang residivis narkoba berinisial IPAAA (29), seorang penganggur di Kesiman Kertalangu, Denpasar, ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Jumat malam (4/9/2026) setelah warga melaporkan mencurigai aktivitasnya mengedarkan dan mengonsumsi sabu. Penggerebekkan dilakukan di kamar indekosnya di Jalan Gandapura III, Banjar Kertalangu, sekitar pukul 20.30 WITA. Saat penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan 33 paket sabu-sabu (SS) dan 13 butir ekstasi warna merah yang disembunyikan di kotak tisu dan bekas bungkus rokok. Dari penangkapan ini, polisi menyita 34 paket sabu-sabu seberat 8,01 gram, 13 butir ekstasi seberat 5,59 gram, serta alat isap, pipet, dan bungkus rokok.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 September 2026 pukul 01.00
Polisi Bongkar Jaringan Joker Malaysia di Makassar, Sita Sabu-Ekstasi
Berita terkait
Polresta Denpasar Bekuk Satpam Pengedar Ekstasi, ternyata Residivis Curanmor
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 16.33
Tak Ada Kapoknya, Baru Sebulan Bebas, Residivis Ini Kembali Ditangkap Gegara Kasus Sabu 5 Kg
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 18.30
Polisi Bali Bongkar Jaringan Sabu-sabu di Denpasar, Dua Pemuda Diringkus
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 10.10
Kurir Narkoba Ditangkap di Kalideres, 1,1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
Detik.com · 5 September 2026 pukul 11.10