Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Residivis Narkoba di Kesiman Kembali Diciduk Polisi, Nekat Jualan SS & Ekstasi

Seorang residivis narkoba berinisial IPAAA (29), seorang penganggur di Kesiman Kertalangu, Denpasar, ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Jumat malam (4/9/2026) setelah warga melaporkan mencurigai aktivitasnya mengedarkan dan mengonsumsi sabu. Penggerebekkan dilakukan di kamar indekosnya di Jalan Gandapura III, Banjar Kertalangu, sekitar pukul 20.30 WITA. Saat penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan 33 paket sabu-sabu (SS) dan 13 butir ekstasi warna merah yang disembunyikan di kotak tisu dan bekas bungkus rokok. Dari penangkapan ini, polisi menyita 34 paket sabu-sabu seberat 8,01 gram, 13 butir ekstasi seberat 5,59 gram, serta alat isap, pipet, dan bungkus rokok.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait