Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Respons Botok Pati Usai Saksikan Penjelasan DPR soal RUU Perampasan Aset di Rapat Paripurna

Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok menyampaikan respons terbatas terhadap penjelasan DPR soal RUU Perampasan Aset yang ditargetkan selesai pada 15 Desember 2026. Botok menyatakan bahwa sikap DPR perlu meyakinkan masyarakat, sambil tersenyum tipis saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). Ia tidak menyampaikan penolakan tegas, namun menyatakan kekhawatiran agar proses hukum benar-benar berjalan sesuai harapan.

Sementara itu, Koordinator AMPB Teguh Istianto menyatakan bahwa kelompoknya akan tetap menggelar aksi unjuk rasa meski DPR telah menetapkan target pembahasan RUU tersebut. Teguh menuntut agar RUU Perampasan Aset benar-benar dapat menghukum para koruptor, termasuk dengan hukuman mati dan pencabutan aset, sehingga Indonesia bisa bebas dari korupsi. Ia menegaskan bahwa korupsi adalah akar masalah utama yang perlu ditackel secara tegas.

Aksi ini juga menandakan komitmen masyarakat sipil untuk menekan pemerintah agar mengambil langkah nyata dalam pemberantasan korupsi, terutama setelah dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang merusak perekonomian negeri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait