Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tok! DPR Sahkan UU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. RUU ini akan mulai dibahas pada 16 September 2025 setelah penugasan ke Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan dukungan politik untuk pengesahan ini. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa penyusunan RUU ini membutuhkan waktu lebih lama karena merupakan regulasi baru, bukan revisi. DPR telah mengundang 50 narasumber, melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah, dan mengumpulkan aspirasi dari 46 anggota Komisi III di masing-masing dapilnya.

Dalam proses penyusunan, DPR menemukan berbagai permasalahan terkait perampasan aset, termasuk rendahnya pemulihan kerugian negara yang hanya mencapai 20% dari kerugian riil akibat tindak pidana korupsi. Masalah lain meliputi pengaturan yang belum lengkap, cakupan aset yang terbatas, prosedur yang beragam, hingga tata kelola aset sitaan yang belum optimal.

Draf RUU mengatur empat jenis aset yang dapat dirampas: aset hasil tindak pidana, aset alat dan sarana untuk melakukan tindak pidana, aset barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, dan aset pengganti kerugian. Metode perampasan menggunakan dua konsep: perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku (in personam) dan perampasan aset tanpa putusan pidana (in rem). Setelah pembahasan, tahapan selanjutnya meliputi pertemuan dengan pemerintah, harmonisasi, pembahasan DPD, hingga pengambilan keputusan akhir pada paripurna Desember 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait