Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Restitusi Pajak Turun 37% Jadi Rp191,7 T, DJP Kini Selektif

Direktorat Jeneral Pajak (DJP) mencatat realisasi restitusi pajak mencapai Rp191,73 triliun hingga Agustus 2026, turun 37% dari Rp304,29 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini didorong oleh penerapan manajemen restitusi yang lebih hati-hati dan berbasis tingkat kepatuhan wajib pajak. Komponen restitusi pada 2026 mencakup PPh Rp55,62 triliun, PPN Rp134,27 triliun, PPnBM Rp55,62 miliar, dan PBB serta pajak lainnya Rp1,83 triliun. Sementara pada 2025, progresif restitusi mencapai PPh Rp90,99 triliun, PPN Rp212,29 triliun, dan PBB serta pajak lainnya Rp1,01 triliun. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa DJP akan meningkatkan pemeriksaan terhadap wajib pajak dan sektor berisiko tinggi sebelum mencairkan restitusi, namun tetap memastikan pengembalian kepada wajib pajak yang memiliki dokumen dan bukti transaksi yang valid sesuai SOP yang berlaku.

Berita terkait