Restitusi Pajak Turun 37% Jadi Rp191,7 T, DJP Kini Selektif
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jeneral Pajak (DJP) mencatat realisasi restitusi pajak mencapai Rp191,73 triliun hingga Agustus 2026, turun 37% dari Rp304,29 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini didorong oleh penerapan manajemen restitusi yang lebih hati-hati dan berbasis tingkat kepatuhan wajib pajak. Komponen restitusi pada 2026 mencakup PPh Rp55,62 triliun, PPN Rp134,27 triliun, PPnBM Rp55,62 miliar, dan PBB serta pajak lainnya Rp1,83 triliun. Sementara pada 2025, progresif restitusi mencapai PPh Rp90,99 triliun, PPN Rp212,29 triliun, dan PBB serta pajak lainnya Rp1,01 triliun. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa DJP akan meningkatkan pemeriksaan terhadap wajib pajak dan sektor berisiko tinggi sebelum mencairkan restitusi, namun tetap memastikan pengembalian kepada wajib pajak yang memiliki dokumen dan bukti transaksi yang valid sesuai SOP yang berlaku.
Bagikan
Berita terkait
Pengusaha Protes Soal Restitusi, Suahasil Beri Jawaban Ini
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 12.00
Soal Pengembalian Restitusi Pajak, Menkeu Minta DJP Tingkatkan Komunikasi ke Wajib Pajak
JawaPos · 18 September 2026 pukul 13.30
Ratusan Negara Tolak Keputusan AS Melarang Delegasi Palestina Hadiri Sidang Umum PBB
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 13.05
Pengusaha Ngeluh soal Restitusi Pajak, Suahasil Sebut Sudah Sesuai Aturan
Detik.com · 18 September 2026 pukul 10.26