Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Revisi UU LLAJ: Menata Sistem Tanpa Mengubah Kewenangan

Artikel membahas rencana revisi UU LLAJ (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) yang fokus pada penyempurnaan sistem tanpa mengubah pembagian kewenangan. UU Nomor 22 Tahun 2009 telah menjadi dasar pengelolaan lalu lintas selama lebih dari 16 tahun, namun perlu diperbarui sesuai perkembangan masyarakat dan teknologi. Prinsip utama revisi adalah memperbaiki sistem, bukan mengubah peran Polri, Kementerian Perhubungan, dan pemerintah daerah. Lalu lintas memiliki dua dimensi: keamanan/keselamatan serta transportasi/pelayanan publik. Kewenangan masing-masing institusi harus tetap dijaga dan dikoordinasikan secara optimal. Fokus revisi juga pada integrasi data Regident (SIM, STNK, BPKB) untuk keamanan dan pelayanan, serta penyempurnaan regulasi teknis melalui Peraturan Pelaksanaan yang sesuai dengan kewenangan masing-masing. Perlunya perjelas norma, penguatan koordinasi, dan penyelesaian persinggungan tanpa mengubah struktur kewenangan yang sudah berjalan.

Berita terkait