Revisi UU LLAJ: Menata Sistem Tanpa Mengubah Kewenangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Artikel membahas rencana revisi UU LLAJ (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) yang fokus pada penyempurnaan sistem tanpa mengubah pembagian kewenangan. UU Nomor 22 Tahun 2009 telah menjadi dasar pengelolaan lalu lintas selama lebih dari 16 tahun, namun perlu diperbarui sesuai perkembangan masyarakat dan teknologi. Prinsip utama revisi adalah memperbaiki sistem, bukan mengubah peran Polri, Kementerian Perhubungan, dan pemerintah daerah. Lalu lintas memiliki dua dimensi: keamanan/keselamatan serta transportasi/pelayanan publik. Kewenangan masing-masing institusi harus tetap dijaga dan dikoordinasikan secara optimal. Fokus revisi juga pada integrasi data Regident (SIM, STNK, BPKB) untuk keamanan dan pelayanan, serta penyempurnaan regulasi teknis melalui Peraturan Pelaksanaan yang sesuai dengan kewenangan masing-masing. Perlunya perjelas norma, penguatan koordinasi, dan penyelesaian persinggungan tanpa mengubah struktur kewenangan yang sudah berjalan.
Bagikan
Berita terkait
Sahroni Ingin RUU Perampasan Aset Maksimal Berantas Korupsi: tetapi Aparat Tak Sewenang-wenang
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 12.39
Ditjen Darat Kemenhub dapat tambahan Rp588,4 miliar untuk layanan 2027
ANTARA News · 3 September 2026 pukul 18.05
Kasus Febrie Berlanjut di Kejagung, Tim Hukum Gugat Keabsahan Sprindik
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.57
KPK Periksa Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Dalami Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Iklan
JawaPos · 9 September 2026 pukul 13.45