Kasus Febrie Berlanjut di Kejagung, Tim Hukum Gugat Keabsahan Sprindik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9318624/original/089072000_1786113401-IMG_3067.jpg)
Tim hukum Febrie Adriansyah gugat keabsahan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani Plt Jaksa Agung Muda Jampidsus, bukan Direktur Penyidikan. Mereka klaim melanggar Pasal 102 PJA yang menyatakan kewenangan penerbitan Sprindik pada tingkat Kejaksaan Agung adalah kewenangan absolut Dirdik. Sprindik itu dasar pemanggilan Febrie sebagai tersangka. Selain itu, tim hukum mempersoalkan pengambilalihan perkara dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung, termasuk hasil penggeledahan dan penyitaan yang diduga cacat hukum. Mereka harapkan hakim membatalkan seluruh tindakan penyidikan yang bersandar pada prosedur yang tidak sah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 16.08
Tim Hukum Sebut Penyitaan dari Rumah Febrie Adriansyah Seperti Teori Pohon Beracun
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 13.36
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Hakim Kabulkan Praperadilan
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 13.35
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Melawan, Minta Proses Hukum TPPU Dihentikan
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 13.15
Praperadilan Febrie Jilid I: Minta Tersangka Batal, Geledah Rumah Sentul Tak Sah
Berita terkait
Pakar Nilai Kejagung Tunjukkan Keseriusan dalam Mengusut Kasus Febrie Adriansyah
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 10.05
Kejagung Telusuri Transaksi Perbankan dalam Kasus TPPU Febrie
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 11.47
Kejagung Hati-hati Usut Kasus Febrie: Yang Kita Hadapi Mantan Pendekar Hukum
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.39
Kejagung Periksa 3 Saksi di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Perbankan hingga Swasta
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 16.59