Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Febrie Berlanjut di Kejagung, Tim Hukum Gugat Keabsahan Sprindik

Tim hukum Febrie Adriansyah gugat keabsahan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani Plt Jaksa Agung Muda Jampidsus, bukan Direktur Penyidikan. Mereka klaim melanggar Pasal 102 PJA yang menyatakan kewenangan penerbitan Sprindik pada tingkat Kejaksaan Agung adalah kewenangan absolut Dirdik. Sprindik itu dasar pemanggilan Febrie sebagai tersangka. Selain itu, tim hukum mempersoalkan pengambilalihan perkara dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung, termasuk hasil penggeledahan dan penyitaan yang diduga cacat hukum. Mereka harapkan hakim membatalkan seluruh tindakan penyidikan yang bersandar pada prosedur yang tidak sah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait