Kasus Febrie Berlanjut di Kejagung, Tim Hukum Gugat Keabsahan Sprindik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9318624/original/089072000_1786113401-IMG_3067.jpg)
Tim hukum Febrie Adriansyah gugat keabsahan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani Plt Jaksa Agung Muda Jampidsus, bukan Direktur Penyidikan. Mereka klaim melanggar Pasal 102 PJA yang menyatakan kewenangan penerbitan Sprindik pada tingkat Kejaksaan Agung adalah kewenangan absolut Dirdik. Sprindik itu dasar pemanggilan Febrie sebagai tersangka. Selain itu, tim hukum mempersoalkan pengambilalihan perkara dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung, termasuk hasil penggeledahan dan penyitaan yang diduga cacat hukum. Mereka harapkan hakim membatalkan seluruh tindakan penyidikan yang bersandar pada prosedur yang tidak sah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 16.54
Praperadilan Jilid II Febrie: Minta Status Tersangka TPPU Kejagung Gugur
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 18.35
Tim 9 Kejagung Periksa 8 Saksi dan 1 Ahli di Kasus Korupsi TPPU Febrie
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 14.41
Kejagung Tunggu Putusan Hakim soal Permintaan Pengembalian Barang Bukti Febrie Adriansyah
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 13.30
Ahli: Sprindik Febrie Adriansyah Tanpa Tanda Tangan Dirdik Jampidsus Cacat Hukum
Berita terkait
Penyidikan Kasus Pemerasan dan TPPU Febrie Selesai, Kejagung Segera Lakukan Pelimpahan Tahap 2
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 10.43
Kejagung Periksa 2 Saksi Ahli-Perbankan di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Detik.com · 9 September 2026 pukul 17.16
Kejagung Tanggapi Tudingan Aliran Rp 40 Miliar ke Pejabat
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 08.59
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah, Dalami Bukti-Telusuri Alur Transaksi
kumparan · 3 September 2026 pukul 17.07