Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Sahroni Ingin RUU Perampasan Aset Maksimal Berantas Korupsi: tetapi Aparat Tak Sewenang-wenang

Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR, memimpin rapat dengar pendapat umum terkait RUU Perampasan Aset yang telah menjadi UU pada 15 Desember 2026. Ia menekankan pentingnya pemberantasan korupsi melalui penyelesaian aset hasil kejahatan, tetapi meminta aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan. Sahroni yakin semangat RUU bisa menjadi angin segar bagi pemberantasan korupsi asalkan dilaksanakan sesuai aturan. Ia meminta semua pihak memastikan pelaksanaan yang benar-benar profesional dan berpedoman pada hukum yang ada.

Sementara itu, Sahroni menyatakan bahwa aparat penegak hukum harus dipastikan mengikuti hukum dan aturan yang berlaku, sehingga perampasan aset tidak menjadi abuse of power. Ia menegaskan komitmen bersama untuk memberantas korupsi secara maksimal dan tegas. Dengan demikian, proses perampasan aset harus dilakukan secara transparan dan proporsional.

Forum ini menjadi sarana untuk mengumpulkan masukan dari para pakar terkait implementasi RUU Perampasan Aset agar dapat lebih efektif dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait